Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Dua Wanita Gantung Jasad Seorang IRT di Pohon Kopi, Pelaku Nekat Membunuh Demi Kepuasan

Kasus pembunuhan Portan Tumanggor yang digantung di pohon kopi. Pelaku dua IRT bernama Anaria Sipayung (40) dan Halima Telambanua (45).

Editor: Frandi Piring
Kolase foto: Istimewa/Serambinews
Dua IRT gantung wanita paruh baya berinisial P br T (52) di pohon kopi demi dapatkan harta korban di Simalungun, Medan. Anaria Sipayung (40) dan Halima Telambanua (45), dua pelaku kasus pembunuhan Portan Tumanggor digantung di pohon kopi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua wanita ibu rumah tangga ( IRT ) nekat membunuh perempuan paruh baya demi harta.

Peristiwa pembunuhan terjadi di Simalungun, Medan, Sumut dilakukan oleh dua tersangka

yakni Anaria Sipayung (40) dan Halima Telambanua (45).

Mayat korban ditemukan dalam kondisi tewas tergantung di pohon kopi.

Kasus pembunuhan Portan Tumanggor ( korban ) menggemparkan warga sekitar.

Kasus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pembunuhan' title='pembunuhan'>pembunuhan</a> Portan Tumanggor ( <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/korban' title='korban'>korban</a> ) menggemparkan warga sekitar. Mayat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/korban' title='korban'>korban</a> ditemukan dalam kondisi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tewas' title='tewas'>tewas</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tergantung' title='tergantung'>tergantung</a> di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pohon-kopi' title='pohon kopi'>pohon kopi</a>.

(Foto: Mayat korban ditemukan dalam kondisi tewas tergantung di pohon kopi. Kasus pembunuhan Portan Tumanggor ( korban ) menggemparkan warga sekitar./Istimewa)

Jasad korban tergantung di sebuah pohon kopi membuat gempar warga di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (27/5/2021).

Polisi pun segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa keterangan saksi.

Setelah itu, polisi berhasil menangkap dua perempuan terduga pelaku di Hotel Hawai di Jalan Djamin Ginting, Sabtu (29/5/2021).

Di hadapan polisi, kedua wanita itu mengaku telah membunuh wanita berinisial P br T (52).

Keduanya berinisial AS (40) dan HT (45), warga Huta Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

"Waktu ditangkap, keduanya mengakui perbuatannya," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat ( Kasubbid Penmas Polda Sumut ), AKBP MP Nainggolan, Minggu (30/5/2021).

Kedua wanita incar harta korban

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua perempuan itu diduga tega membunuh P br T

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved