Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB di Papua

Lima Pimpinan Teroris KKB Kendali Benny Wenda Ditetapkan Jadi DTTOT: Germanius, Murib hingga Lekagak

Lima nama pimpinan KKB di Papua masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme  (DTTOT). Germanius Elobo hingga Lekagak Telenggen.

Editor: Frandi Piring
Foto TPNPBNEWS/re1
Lima Pimpinan Teroris KKB Kendali Benny Wenda Ditetapkan Jadi DTTOT: Germanius Elobo, Milter Murib, Sabinus Waker, Egianus Kogoya hingga Lekagak Telenggen. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setidaknya ada lima nama Pimpinan teroris Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) yang aktif melakukan aksi teror di wilayah Papua.

Kelima nama Pimpinan KKB di Papua, Lekagak Telenggen hingga Germanius Elobo ditetapkan jadi DTTOT Negara.

Bersama dengan anggota kelompoknya, kelima Pimpinan KKB di Papua menjadi target perburuan dan penumpasan aparat TNI-Polri.

Dikabarkan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) menetapkan lima nama di Papua, Papua Barat yang masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme  ( DTTOT ).

Sosok <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/lekagak-telenggen' title='Lekagak Telenggen'>Lekagak Telenggen</a>, Komandan TPNPB-OPM/Pimpinan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kkb' title='KKB'>KKB</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/papua' title='Papua'>Papua</a> yang dikenal brutal tembak mati Kopassus hingga Tukang Ojek.

(Foto: Sosok Lekagak Telenggen, Komandan TPNPB-OPM/Pimpinan KKB Papua yang dikenal brutal tembak mati Kopassus hingga Tukang Ojek. (TPNPB)

Nantinya, DTTOT tersebut akan ditangani berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Karena itu tidak menyasar pada semua masyarakat Papua, namun kelompok yang teridentifikasi

dan proses penyelidikan mereka dalam melakukan aksi kekerasan," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Dia menjelaskan kelima nama tersebut adalah, pertama, Lekagak Telenggen (DPO) yang merupakan komandan operasi TPN/OPM wilayah Yambi, Gome, Sinak

dan Ilaga Kabupaten Puncak dengan kekuatan personel sebanyak 50 orang.

Kedua, Egianus Kogoya (DPO) yang merupakan Pangkodap TPN/OPM Ndugama beroperasi di wilayah Kabupaten Nduga dengan kekuatan personel sebanyak 50 orang.

Sosok <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/egianus-kogoya' title='Egianus Kogoya'>Egianus Kogoya</a> (dilingkari) yang dianggap oleh TNI/Polri sebagai orang yang paling bertanggungjawab terhadap berbagai aksi penembakan di Kabupaten Nduga, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/papua' title='Papua'>Papua</a>

(Foto: Sosok Egianus Kogoya (dilingkari) yang dianggap oleh TNI/Polri sebagai orang yang paling bertanggungjawab terhadap berbagai aksi penembakan di Kabupaten Nduga, Papua/Istimewa)

Ketiga, Militer Murib (DPO) yang merupakan Pimpinan TPM/OPM wilayah Kabupaten Puncak

dengan kekuatan personel 20 orang, keempat adalah Germanius Elobo (Pimpinan OPM Kali Kopi) dengan kekuatan personel 30 orang.

"Kelima, Sabinus Waker, pimpinan KKB Intan Jaya dengan kekuatan personel 50 orang, kekuatan senjata sebanyak 17 pucuk senjata," ujarnya.

Selain itu dia menjelaskan, BNPT memberikan masukan kepada Menkopolhukam terkait penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris.

Dia mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan KKB telah mengarah pada tindakan yang memberikan efek ketakutan luas,

korban jiwa, dan patut diduga organisasi terlibat.

"Dalam pandangan kami, KKB adalah mereka yang menamakan TPM/OPM dan bersinergi dengan ULMWP yang dipimpin Benny Wenda.

Dan kami lihat organisasi lokal dimanfaatkan," kata Komjen Boy Rafli Amar.

Boy Rafli mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai untuk menegakkan hukum terhadap KKB, baru kepada individu namun belum bisa menjerat organisasi.

Pimpinan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kkb' title='KKB'>KKB</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/papua' title='Papua'>Papua</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sabinus-waker' title='Sabinus Waker'>Sabinus Waker</a> Tembak Mati Guru SD di Kabupaten Puncak.

(Foto: Pimpinan KKB Papua Sabinus Waker hingga Lekagak Telenggen./Istimewa)

Menurut dia, UU nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme, proses hukum bisa dilakukan komprehensif yaitu menjangkau organisasi dan korporasi.

"Setelah ditetapkan sebagai teroris, bisa mencari penyebab kenapa uang mereka tidak habis karena bisa membeli senjata dan peluru," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam pencegahan pendanaan terorisme dilakukan dengan penerapan UU nomor 9 tahun 2013

tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Berita Terkait KKB di Papua

Baca juga: Jubir OPM Lekagak Tunggu TNI-Polri di Muara tapi Belum Datang, Tantangan Perang KKB di Papua

Baca juga: KKB di Papua Tantang TNI-Polri Perang di Tempat Ini, Seby : Belum Masuk Area Perang

Baca juga: Teroris Lekagak Cs Kabur, Lokasi Markas-Markas KKB di Papua Dikuasai TNI-Polri Satgas Nemangkawi

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BNPT Tetapkan 5 Nama DTTOT di Papua-Papua Barat, KKB Lekagak Telenggen hingga Egianus Kogoya,

https://papua.tribunnews.com/2021/05/28/bnpt-tetapkan-5-nama-dttot-di-papua-papua-barat-kkb-lekagak-telenggen-hingga-egianus-kogoya.

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved