Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Motor Dinas Kepala Desa di Minsel Kena Tilang, Pengendaranya Tidak Pakai Helm dan Tidak Punya SIM

Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menilang sepeda motor berpelat merah.

Penulis: Rul Mantik | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rul Mantik
Sepeda motor pelat merah yang ditilang polisi karena pengendaranya tidak memakai helm dan tidak membawa SIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menilang sepeda motor berpelat merah.

Sepeda motor itu terjaring operasi tertib lalulintas, Jumat (28/5/2021) di Jalan Trans Sulawesi, Amurang.

Informasi diperoleh di lokasi, sepeda motor denga Nomor Polisi DB 2277 E ini adalah sepeda motor operasional salah satu Hukum Tua di Kecamatan Tumpaan.

Sepeda motor pelat merah ini itilang karena pengendaranya tidak menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dari pantauan Tribun Manado di lokasi operasi tertib berlalulintas dan protokol kesehatan, pengendara sepeda motor yang masih berusia belasan tahun itu melaju dari arah Amurang menuju Tumpaan.

Saat melewati depan Kantor Bawaslu Minsel, lokasi operasi, pengendara itu dihentikan petugas karena tidak memakai helm.

Petugaspun menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan. Dari pemeriksaan itu, ternyata pengendara tidak punya SIM.

"Terpaksa sepeda motornya kami tilang, sebab dia tidak bisa mengendarai kendaraan bermotor. Apalagi di jalan ini sangat rawan kecelakaan," kata Bripka Billy Moningka, anggota Satlantas Polres Minsel yang ikut dalam operasi tersebut.

Karena tidak ada orang pengganti yang memakai helm dan memiliki SIM, sepeda motor itu dibawa ke Polres Minsel.

Operasi tertib berlalulintas kembali diaktifkan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara. Itu dilakukan menyusul keluhan warga soal banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot racing dan toa.

Seperti yang dilakukan tadi pagi, Jumat (28/5/2021). Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minsel menggelar operasi di Jalan Trans Sulawesi. Lokasinya di depan Kantor Samsat Amurang.

Operasi itu menyasar para pelanggar aturan lalulintas dan pelanggar protokol kesehatan. Puluhan pengguna jalan terjaring dalam operasi tersebut.

Dari hasil operasi itu, petugas menilang 8 kendaraan yang melanggar aturan. Rinciannya, 1 mobil dan 7 sepeda motor.

Dari 8 kendaraan yang ditilang ini, sebagian besar tidak dilengkapi dokumen kendaraan.

"Awalnya mereka dicegat karena tidak memakai helm serta masker. Saat diperiksa, ternyata mereka tidak punya SIM (Surat Izin Mengemudi), tidak punya STNK dan ada yang menggunakan toa," ungkap Billy Moningka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved