Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penemuan Mayat Bocah

Arist Merdeka Sirait Kawal Kasus Pembunuhan Marsela Sulu: Jangan Coba Lakukan Damai

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan anak menyebut pelaku dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Ayah Marsela Sulu dan Arist Merdeka Sirait 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komnas perlindungan anak angkat bicara soal kasus pembunuhan dan kasus serangan persetubuhan yang terjadi di daerah Sulawesi Utara belum lama ini.

Kejadian tersebuit dialami oleh Marsela Sulu bocah berusia 12 tahun asal Desa Koha 1, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut, dan seorang putri usia 15 tahun.

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan anak menyebut pelaku dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.

Tidak ada kompromi dan kata damai terhadap kejahatan kemanusiaan dan tindak kriminal luar biasa.

Dia pun mendesak dan mendukung Polda Sulut untuk menerapkan tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime) terhadap ini.

"Dengan demikian predator dan monster anak dapat dikenakan UU RI Nomor: 12 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomo : 23 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal seumur hidup. Jangan coba-coba melakukan pendekatan damai" pinta Arist tanggal 25 Mei 2021.

"Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut akan segera membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna mengawal proses hukum dan terapy psiologis korban," jelasnya.

Kronologi Penemuan Mayat Marsela Sulu Dalam Karung

Berdasarkan keterangan saksi Andi Tumewu mengatakan kejadian sekitar pukul 23:30 Wita Kamis 20 Mei 2021,  ada 9 orang mengadakan pencarian terhadap korban.

Setelah pencarian di lokasi perkebunan mereka berpencar dan memasuki perkebunan.

Tim pencari juga masuk ke rumah-rumah dengan maksud pencarian korban, namun setelah beberapa menit kemudian di lokasi perkebunan saksi melihat karung berwarnah putih ditutupi dengan karung warna tua tepatnya di bawah pohon pala.

Kemudian saksi mendekati karung dan berteriak dengan maksud memanggil teman lain agar teman lain mendekat dan melihat sama-sama.

Selanjutnya tim pencari yang bernama Rijel Runtulalo membuka karung tersebut karna penasaran apa isi karung itu.

Setelah mendekati dan membuka karung saksi melihat kaki korban diduga kaki milik MS.

Begitu melihat ada kaki dalam karung saksi langsung berteriak dan maksud untuk memanggil rekan lain.

Mendengar teriakan, tim pencari lainnya kemudian memanggil pemerintah setempat yaitu Hukum Tua Desa Koha Barat Antonius Sulu.

Sekitar pukul 05:00 Wita Tim Dokpol Polda Sulut tiba di lokasi TKP penemuan mayat di Desa Koha Jaga Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Pelaku Belum Ditemukan

Perangkat desa yang diduga membunuh Marsela Sulu, bocah berusia 12 tahun asal Desa Koha 1, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut, terbilang "sakti".

Diburu sejak Jumat pekan lalu, ia belum kunjung tertangkap. 

Padahal polisi telah mengerahkan kekuatan penuh untuk memburunya. 

Banyak pula relawan dari ormas yang turut memburu terduga pelaku yang disebut buronan nomor satu di Sulut saat ini.

Perkembangan menarik disampaikan Kapolres Manado AKBP Elvianus Laoli. Menurut dia, lokasi persembunyian terduga pelaku sudah mulai tercium. 

"Saat ini kami sedang adakan pengejaran," bebernya.

Edi Sulu ayah korban berharap pelaku segera ditemukan.

Ia berdoa agar keadilan segera diperoleh. "Saya serahkan ke aparat hukum," kata dia.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved