Kasus Pengrusakan Polsek
17 Prajurit TNI Divonis Penjara, Satu Anggota Dipecat Terkait Kasus Pengrusakan Polsek Ciracas
Para pelaku yang termakan berita bohong hingga menyerang Polsek Ciracas kini mendapat hukuman.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan kasus pengrusakan kantor polsek Ciracas?
Para pelaku yang termakan berita bohong hingga menyerang Polsek Ciracas kini mendapat hukuman.
17 Anggota TNI ada divonis penjara dan satu anggota dipecat.
Baca juga: SELAMAT, Mantan Pangdam XIII Merdeka Ganip Warsito Diangkat jadi Kepala BNPB, Ini Profilnya
Baca juga: KAUM Muslimin Harus Tahu! Hari Ini Puasa Ayyamul Bidh Mei 2021 Dimulai, Ini Bacaan Niat Puasanya
Baca juga: Gaya Busana Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR RI, Netizen: Cantiknya
Foto : Polsek Ciracas Jakarta Timur yang Dirusak tahun 2020 yang lalu. (kompas.com)
Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap 17 dari 67 anggota TNI AD yang terlibat penyerangan dan pengerusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 silam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan bahwa 67 anggota TNI AD bersalah.
Pada kasus yang dibagi menjadi 21 berkas itu dinyatakan bahwa 17 anggota TNI AD yang hancurkan Polsek Ciracas ada yang dipenjara dan dipecat dari kesatuan.
"Alhamdulillah hari ini (perkara) sudah putus semua. Amar putusan pada pokoknya 16 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara satu tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI," kata Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid, Senin (24/5/2021).
Satu oknum anggota TNI AD dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI
Vonis tambahan ini sebagaimana tuntutan Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.
Oknum anggota TNI AD yang dijatuhi pidana tambahan berupa vonis pecat di antaranya Prada Muhammad Ilham.
Dia divonis bersalah karena menyebarkan pemberitahuan bohong.
Prada Muhammad Ilham menyebut dirinya dikeroyok sejumlah warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
Padahal, luka itu akibat kecelakaan lalu lintas.
Kabar tersebut kemudian menyulut emosi oknum anggota TNI sehingga melakukan perusakan dan penyerangan Polsek Ciracas dan sejumlah warga di Jalan Raya Bogor pada 29 Agustus 2020 lalu.
"Satu orang terdakwa dijatuhi pidana pokok 11 bulan (penjara) dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Tiga orang terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun satu bulan," ujar Rasyid.
Lalu 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 terdakwa divonis hukuman pidana 10 bulan penjara.
Dalam kasus ini Prada Ilham disangkakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, sementara 66 oknum anggota TNI AD lainnya disangkakan pasal 170 KUHP.
Rasyid menuturkan proses persidangan ke-67 oknum anggota TNI AD rampung dalam waktu sekitar tiga bulan, pun belum semua putusan Majelis Hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Alasannya sejumlah terdakwa mengajukan banding dan menyatakan masih pikir-pikir menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta atau mengambil langkah banding.
"Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanafaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum, dan kepentingan pertahanan negara," tutur Rasyid.
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.
Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
Tapi berkas perkara sembilan oknum anggota TN Angkatan Laut (AL) dan satu oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) belum dilimpah ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sehingga belum disidangkan.
Foto : Oknum anggota TNI AD saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus perusakan Polsek Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5/2021).(TRIBUN JAKARTA/BIMA PUTRA)
Pengadilan Militer Bacakan Vonis
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan perkara empat oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) terdakwa perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (24/5/2021).
Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang keempat oknum anggota TNI AD tersebut merupakan terdakwa terakhir dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu.
"Ini perkara terakhir yang disidangkan, ada empat terdakwa dari AD," kata Situmorang saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (24/5/2021).
Pada sidang-sidang sebelumnya, oknum anggota TNI yang jadi terdakwa dalam kasus perusakan Polsek Ciracas sudah divonis, di antaranya Prada Muhammad Ilham yang divonis bersalah.
Dalam sidang putusan pada Kamis (29/4/2021) Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel chk (K) Prastiti Siswayani menjatuhkan vonis bersalah terhadap Prada Ilham.
Prada Ilham yang disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana divonis hukuman satu tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari Dinas Militer.
Prada Ilham dianggap menyiarkan pemberitahuan bohong.
Ia mengaku dikeroyok di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur hingga terluka.
Kabar tersebut menyulut emosi sejumlah oknum anggota TNI hingga berujung pada perusakan Polsek Ciracas.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui luka Prada Ilham akibat kecelakaan tunggal.
Dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham.
Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer.
Beda dengan Prada Ilham yang disangkakan menyebarkan berita bohong, 76 oknum anggota TNI lain disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, lalu 406 KUHP tentang Perusakan, lalu 351 KUHP tentang Penganiayaan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS 17 Oknum Anggota TNI AD Divonis Pecat dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas, https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/24/breaking-news-17-oknum-anggota-tni-ad-divonis-pecat-dalam-kasus-perusakan-polsek-ciracas