Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB di Papua

Dikepung TNI-Polri, Ini Posisi dan Jalur Pelarian Teroris KKB Pimpinan Lekagak Telenggen di Papua

Jalur pelarian Lekagak Telenggen dan para anggotanya telah dikepung aparat di beberapa titik di wilayah Papua.

Editor: Frandi Piring
TPNPB
KKB di Papua pimpinan Lekagak Telenggen kini posisi mereka teridentifikasi. Jalur pelarian sudah diprediksi. 

bernama Litiron Weya (LW) alias Demias di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Minggu (23/5/2021).

"LW ditangkap karena sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) kepolisian" ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

Demias merupakan anak buah kelompok Terinus Enumbi yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia salah satu anggota kelompok teroris KKB yang menembak Letda (Inf) Amran Blegur hingga tewas di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Almarhum Letda Amran Blegur (kiri) dan LW, pelaku pembunuh anggota <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kkb' title='KKB'>KKB</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/papua' title='Papua'>Papua</a> yang ditangkap oleh <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/satgas-nemangkawi' title='Satgas Nemangkawi'>Satgas Nemangkawi</a>, Minggu (23/5/2021) malam

(Foto: Almarhum Letda Amran Blegur (kiri) dan LW, pelaku pembunuh anggota KKB Papua yang ditangkap oleh Satgas Nemangkawi, Minggu (23/5/2021) malam (Ist/handout)

Selain menewaskan Letda (Inf) Amran Blegur, dalam insiden penembakan

yang terjadi pada Agustus 2018 lalu oleh anggota teroris KKB itu juga menewaskan Pratu Freddy.

Kelompok Terinus Enumbi juga terlibat perampasan senjata api laras panjang jenis SS1 V1 TNI milik Serda Yudistira

yang terjadi di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2018.

"Dia juga pernah berada di Tembagapura.

LW merupakan anggota KKB pimpinan Terinus Enumbi yang merupakan pecahan dari kelompok Goliat Tabuni," jelas Fakhiri.

Beberapa rekan LW yang juga masuk dalam DPO masih dalam pengejaran TNI-POLRI.

Irjen Fakhiri memastikan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana

dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved