Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Buka Hingga 28 Juni 2021

Penerima BLT UMKM tahun ini akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta, lebih kecil dari tahun sebelumnya, Rp 2,4 juta.

Editor: Fistel Mukuan
Kolase Tribun Manado
Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka, Inilah Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi yang ingin membuat pengajuan untuk menerima BLT usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Para pelaku UMKM masih bisa melakukan pendaftaran atau pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BLT UMKM pada tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.

Bantuan ini diberikan pemerintah untuk menopang UMKM yang terdampak Covid-19.

Penerima BLT UMKM tahun ini akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta, lebih kecil dari tahun sebelumnya, Rp 2,4 juta.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM, Anang Rachman mengatakan, pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021.

Pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

Bagaimana Cara Pengajuan BLT UMKM?

Cara pengajuan dalam pasal 8 Permenkop Nomor 2 Tahun 2021, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat
  • Tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.


Ilustrasi UMKM Pabrik Tahu

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

Cara Cek Penerima

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM Bank BRI, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Sementara, pengecekan penerima BLT UMKM Bank BNI bisa dilakukan melalui laman https://banpresbpum.id.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka, Inilah Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi, https://kaltim.tribunnews.com/2021/05/23/pengajuan-blt-umkm-rp-12-juta-masih-dibuka-inilah-cara-dan-syarat-yang-harus-dipenuhi?page=all

Berita terkait BLT UMKM

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved