BLT UMKM
Cara dan Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Buka Hingga 28 Juni 2021
Penerima BLT UMKM tahun ini akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta, lebih kecil dari tahun sebelumnya, Rp 2,4 juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi yang ingin membuat pengajuan untuk menerima BLT usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Para pelaku UMKM masih bisa melakukan pendaftaran atau pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
BLT UMKM pada tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.
Bantuan ini diberikan pemerintah untuk menopang UMKM yang terdampak Covid-19.
Penerima BLT UMKM tahun ini akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta, lebih kecil dari tahun sebelumnya, Rp 2,4 juta.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM, Anang Rachman mengatakan, pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021.
Pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
Bagaimana Cara Pengajuan BLT UMKM?
Cara pengajuan dalam pasal 8 Permenkop Nomor 2 Tahun 2021, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Usulan calon penerima BPUM memuat:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat
- Tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)