Jozeph Paul Zhang
Ingat Jozeph Paul Zhang? Nabi Dugaan Penistaan Agama Sulit Ditangkap Polisi: Kan Dunia Maya
Bareskrim Polri mengakui masih kesulitan menangkap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka penistaan agama
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih Ingat dengan Jozeph Paul Zhang?
Namanya tiba-tiba menjadi sorotan banyak pihak atas dugaan penistaan agama.
Dia bahkan mengaku sebagai seorang nabi terakhir.
Tidak hanya kalangan tokoh agama dan organisasi massa Islam seperti Nahdlatul Ulama, polisi Indonesia pun akan segera memasukkan namanya dalam daftar buronan polisi.
Dalam ajaran agama Islam, Nabi terakhir atau nabi ke-25 adalah Muhammad SAW.

Maka, jika Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26, itu artinya dirinya mengaku sebagai nabi terakhir.
Bahkan kini Kementerian Komunikasi dan Informatika pun melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada hari Selasa (20/4/2021).
Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.
Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polisi Sulit Tangkap Jozeph Paul Zhang
Bareskrim Polri mengakui masih kesulitan menangkap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka penistaan agama yang mengaku nabi ke-26 yang diketahui berada di luar negeri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan mencari keberadaan Jozeph Paul Zhang yang berada di luar negeri tidak semudah yang dibayangkan masyarakat.
"Tentunya kan dunia maya itu sebenarnya kan tidak semudah kita bayangkan. Kita juga tetap komunikasi dengan instansi lain seperti Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi. Kita selalu koordinasi berkaitan dengan dimana yang bersangkutan berada," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Ia menyampaikan pihaknya telah menerbitkan red notice untuk membatasi pergerakan Jozeph Paul Zhang di luar negeri.
Pihak kepolisian juga berupaya mengajukan ekstradisi kepada Jerman dan Belanda.
"Kita menggunakan red notice dan kita masih tunggu daripada negara-negara yang mendapatkan red notice berkaitan dengan yang bersangkutan," jelasnya.
Atas dasar itu, Argo meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses pencarian yang tengah dilakukan oleh Polri.
"Tentunya kita butuh proses dan waktu. Untuk sementara kita masih tetap komunikasi. Kita masih mencari yang bersangkutan ada dimana. Tapi tetep dilakukan penyelidikan," katanya.
Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018.
Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu.
Melihat situasi tersebut, Dedy menyatakan bahwa UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.
Setelah konten Paul Zhang diblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.
Kementerian akan kembali meminta platform untuk memblokir jika masih ada konten Paul Zhang.
Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Akui Masih Kesulitan Tangkap Jozeph Paul Zhang