Anggota DPRD
Sempat Buron, Anggota DPRD Dicoreng Namanya oleh Sang Anak yang Lakukan Kasus Memalukan
Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPRD adalah orang yang dipilih masyarakat untuk menyuarakan suara rakyat.
Namun, salah satu anggota DPRD Kota Bekasi dicoreng namanya oleh sang anak.
Apalagi perbuatan anaknya sangat tidak terpuji.
Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang melakukan hal tidak terpuji berinisial AT (21).
AT menjadi tersangka dengan kasus pencabulan gadis yang masih SMP berinisial PU (15).
Kini, AT telah diserahkan oleh keluarganya ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).
Meskipun sebelumnya dikabarkan bahwa AT sempat dinyatakan buron.
Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
"Jadi perlu saya sampaikan proses penyerahan AT terjadi sejak tadi malam kami jemput sampai di sini (polres) kurang lebih jam 4 pagi," kata Bambang.
Penyerahan sendiri dilakukan pihak keluarga, termasuk ayah tersangka IHT didampingi kuasa hukum.
"Penyerahan tersangka diterima Kanit Jatanras dan Kanit PPA Polres Metro Bekasi Kota dan langsung dilaksanakan pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Ilustrasi Pencabulan
Dipaksa Jadi PSK
Babak baru kasus dugaan tindak pidana asusila dilakukan AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi muncul setelah pengakuan mencengangkan korban berinisial PU (15).
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.
Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.
Awalnya Diiming-imingi Pekerjaan
Sebelum dipaksa menjadi PSK, korban PU mengaku, sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.
Ilustrasi Pencabulan
Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Novrian.
Pelaku yang sudah berumur dewasa kemudian kembali memainkan modusnya, dia lantas memintas korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.
"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Buron, Anak Anggota DPRD Bekasi Menyerahkan Diri ke Polisi, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/05/21/setelah-buron-anak-anggota-dprd-bekasi-menyerahkan-diri-ke-polisi?page=all