Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Cap Tikus

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan upaya peredaran ribuan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar, di tiga TKP berbeda. 

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan upaya peredaran ribuan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar, di tiga TKP berbeda. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan upaya peredaran ribuan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar, di tiga TKP berbeda. 

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media di Mapolda Sulut, Jumat (21/5/2021).

Ia mengatakan, modus ketiga tersangka yaitu membeli, mengangkut, dan hendak mengedarkan cap tikus ilegal tersebut ke wilayah kepulauan Sitaro, Sangihe, dan Talaud. 

Barang bukti captikus diamankan dari tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu pria. Masing-masing DK (46) warga Motoling, Minahasa Selatan, DN (57) dan BL (61) warga Singkil, Manado

“Pengungkapan berlangsung sejak Senin pagi hingga petang. Diawali dengan pengungkapan cap tikus milik DK di Pelabuhan Manado, yang akan diselundupkan ke Tagulandang melalui salah satu kapal penumpang," pungkasnya.

Lanjut Kombes Pol Jules bahwa barang bukti ditemukan di kamar palka dek 1, total sekitar 642 liter.

Kemudian berdasarkan informasi masyarakat, petugas mendatangi lokasi yang disinyalir dijadikan sebagai tempat penampungan cap tikus oleh pelaku DN, di Singkil, Manado

Total captikus yang didapati sebanyak 562 liter. DN mengaku sering mengirim cap tikus ke Talaud.

“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa, sekitar pukul 17.15 Wita," lanjutnya, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Dari pelaku BL, didapati total 490 liter cap tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe, dan Talaud.

Dari pengungkapan di tiga TKP berbeda tersebut, petugas mengamankan total sekitar 1694 liter cap tikus

“Seluruh barang bukti sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Masih Ingat Kadek Devi Si Cantik Langganan FTV? Kabar Barunya Setelah Menjadi Istri Perwira Polisi

Percepatan Sertifikat Aset PLN di Provinsi Sulawesi Tengah

Bank BUMN Kenakan Biaya untuk Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link, Ini Alasannya

Ingat Joy Tobing? Lama Menghilang Juara Pertama Indonesia Idol Kini Berbahagia: Terpujilah Engkau

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved