Penanganan Covid
VAKSIN untuk Karyawan Tapi Biaya Ditanggung Perusahaan, Apa Itu Vaksin Gotong Royong?
Vaksinasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Program ini pun disambut dengan antusias pengusaha dan karyawan.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini Indonesia terus berupaya mengendalikan pandemi Covid-19.
Tak hanya dengan menyuruh masyarkat memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan saja.
Tapi langkah kongrit pemerintah yakni dengan harus memberikannya vaksin kepada seluruh warga Indonesia.
Tak terkecuali siapa saja punya hak untuk mendapatkan vaksin.
Nah saat ini pemerintah telah resmi menjalankan program Vaksinasi Gotong Royong sejak Selasa (18/5/2021).
Vaksinasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Program ini pun disambut dengan antusias pengusaha dan karyawan.
Vaksin Gotong Royong diberikan secara gratis kepada karyawan. Adapun biayanya ditanggung oleh masing-masing perusahaan yang mendaftar.
Mengutip Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Maka, penerima program vaksinasi gotong royong tidak aka dipungut bayaran atau gratis.
Biaya untuk membeli vaksin dari program vaksinasi gotong royong ditanggungkan kepada perusahaan atau badan hukum yang menaungi pekerja.
Berikut adalah fakta-fakta tentang program Vaksinasi Gotong Royong yang telah dirangkum Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

1. Harga vaksin gotong royong
Harga vaksin gotong royong ini telah ditetapkan oleh pemerintah lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643.2021.
Keputusan yang telah diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021 yang lalu menjelaskan bahwa harga vaksin gotong royong buatan Sinopharm adalah Rp 321.660 per dosis.