Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

Sejak 2015 Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tirinya, Ketahuan saat Cekcok dengan Istri

Kurang lebih tujuh tahun ayah tiri ini  memperdayai anak gadisnya, hingga diketahui saat terjadi cekcok antara kedua suami istri tersebut.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews
Ilustrasi. Ayah rudapaksa anak tirinya 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SUKA MAKMUE -- Kurang lebih tujuh tahun ayah tiri ini  memperdayai anak gadisnya, hingga diketahui saat terjadi cekcok antara kedua suami istri tersebut.

Kejadian yang terjadi di Nagan Raya, Aceh ini terungkap saat korban sedang memijat ayah tirinya.

S (41 tahun) warga Kecamatan Kuala di Nagan Raya ternyata telah mencabuli anak tirinya berulangkali.

Kini Polres Nagan Raya hpun mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.

(ILUSTRASI) Seorang ayah rudapaksa anak tirinya
(ILUSTRASI) Seorang ayah rudapaksa anak tirinya (IMCNews.ID)

Kasus itu terungkap setelah adanya cekcok antara tersangka dengan korban dan ibu korban.

Hingga Rabu (19/5/2021), tersangka S (41) yang ditangkap pada Selasa (18/5/2021) masih menjalani pemeriksaan.

Polisi masih terus menggali keterangan dari tersangka dan korban yang masih di bawah umur serta saksi-saksi lainnya.

Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa, tersangka S menikah dengan ibu korban pada tahun 2005 setelah ayah kandung korban meninggal dunia.

Baca juga: Gempa di Darat Tadi Malam, Info BMKG Getaran Dirasakan dalam Rumah, Ini Magnitudo dan Lokasi Gempa

Baca juga: Isi Surat Pemimpin Hamas pada Jokowi, Soal Konflik Israel Palestina, Minta Indonesia Lakukan Hal Ini

Hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban mereka mempunyai 3 anak.

Selama ini korban tinggal dengan ibu dan ayah tiri serta 3 adiknya yang lain di rumah tersebut.

Tersangka sebelumnya juga sudah pernah menikah dan bercerai.

"Dari pemeriksaan bahwa korban sudah berulang kali disetubuhi oleh tersangka," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambinews.com, Rabu (19/5/2021).

Kasus ayah setubuhi anak tiri, kata Kasat Reskrim, berawal cekcok antara korban dengan tersangka serta ibu korban.

Saat cekcok ternyata tersangka sedang dipijat oleh korban dan meminta memukul seekor nyamuk di tubuh tersangka sehingga menjadi panjang serta ikut didengar sejumlah tetangga rumahnya.

Lalu terungkaplah bahwa selama ini korban sering menjadi korban bejat ayah tirinya.

"Setelah terungkap dilaporkan ke polisi.

Tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa. Ternyata kasus setubuhi sudah berulang kali dilakukan," ujarnya.

Pernah menikah

Kapolres melalui Kasat Reskrim menambahkan, dari pemeriksaan bahwa korban yang berusia 17 tahun pada Desember 2020 pernah menikah dengan seseorang pria.

Korban dan suaminya itu tinggal di rumah tersebut.

Namun pada Maret 2021 silam, suami dari korban menghilang atau pergi tidak pulang-pulang lagi.

Korban selama ini juga tidak sekolah lagi dan dari keluarga kurang mampu.

Dari keterangan bahwa, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah berulang kali karena nafsu dan tertarik kecantikan korban.

"Kami masih terus mendalami dan memintai keterangan saksi-saksi," katanya.

Periksa Adik Korban

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga sudah memintai keterangan terkait apakah ada korban lain dalam kasus ini.

Sebab di rumah itu ada 3 anak lain tinggal yang merupakan hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban.

Baca juga: Cabuli Anak Tiri, Bibit Dituntut Penjara 13 Tahun, Berikut Pembelaannya

"Sejauh ini tidak ada. Hanya korban satu orang tersebut," katanya.

Dikatakan, dalam pemeriksaan korban juga turut didampingi pendamping dari perlindungan anak dan perempuan di Nagan Raya.

Sebab korban masih di bawah umur atau berusia 17 tahun.

Baca juga: BERUNTUNG! 5 Shio Ini Dapat Rezeki Berlimpah Hari Ini 20 Mei 2021, Shio Babi Dapat Uang Kaget

Baca juga: Masih Ingat Benny Moerdani? Sosok Jenderal Kesayangan Soeharto, Sukses Jalankan 2 Misi Super Rahasia

Dilaporkan ibu korban

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya membekuk pria S (41) warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, kabupaten setempat dalam kasus dugaan menyetubuhi anak tirinya, Selasa (18/5/2021) sekira pukul15.00 WIB.

Pria tersebut telah berulang kali merudalpaksa anak tirinya yang masih di bawah umur adalah M (17).

Penangkapan tersangka S yang hari-hari petani desa setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.

Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka yang akhirnya dilaporkan ke polisi.

Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.

Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri ketika ibu korban tidak di rumah.

Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.

Lalu pelaku memaksa korban membuka pakaian korban dan melakukan hubungan intim.

Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetubuhi anak tirinya pada April 2021.

Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Seekor Nyamuk, Perbuatan Bejat Ayah Tiri di Nagan Raya Terungkap, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/20/gara-gara-seekor-nyamuk-perbuatan-bejat-ayah-tiri-di-nagan-raya-terungkap?page=all.

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved