Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Masih Ingat Reza Artamevia? Dulu Karirnya Mentereng, Kini Jatuh Akibat Narkoba, Badannya Kurus

Menurut jaksa, Reza Artamevia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.dituntut hukuman 1,5 tahun penjara

Editor: Alpen Martinus
YouTube Kompas TV
Penyanyi Reza Artamevia memberi keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Siapa yang tak kenal dengan Reza Artamevia, penyanyi dengan suara menggelegar.

Karirnya cukup mentereng, lantaran hampir semua lagu yang dinyanyikannya diterima dengan baik oleh masyarakat.

Namun sayang, karir yang mentereng tak dibarengi dengan cara menggunakan uang yang baik.

Pergaulannya yang tak baik, juga membuatnya jatuh.

Baca juga: Masih Ingat Reza Artamevia Ditangkap Kasus Narkoba? Begini Kondisinya Usai Lewati Masa Rehabilitasi

Reza Artamevia
Reza Artamevia (Internet)

Ia terlibat menggunakan Narkoba, hingga badannya kurus kering.

Ia juga menjalani proses hukum lantaran Narkoba.

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman kurungan penjara untuk penyanyi Reza Artamevia.

Reza Artamevia dituntut hukuman 1,5 tahun penjara, Kamis (20/5/2021).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Masih Ingat Aaliyah Massaid? Anak Reza Artamevia, yang Kini di Penjara Karena Kasus Narkoba

Reza Artamevia di studio TransTV, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).
Reza Artamevia di studio TransTV, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016). (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama satu tahun dan enam bulan," kata jaksa.

Masa hukuman itu dikurangi selama Reza Artamevia menjalani proses rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut jaksa, Reza Artamevia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah

dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri," ucapnya.

Baca juga: MENGHARUKAN- Postingan Ciuman Reza Artamevia di Pipi Aaliyah Diunggah Putri Bungsu, Banjir Dukungan

Reza Artamevia saat menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/narkoba' title='narkoba'>narkoba</a>, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Reza Artamevia saat menyampaikan permohonan maafnya setelah terjerat kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). (Tribun/Bayu Indra)

Ini adalah sidang dengan agenda tuntutan untuk ketiga kalinya.

Dua sidang dengan agenda tuntutan sebelumnya ditunda karena jaksa belum siap untuk membacakan tuntutannya pada Reza Artamevia.

Reza Artamevia mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari mendiang Gatot Brajamusti sejak April 2019.

Ketika mengirimkan sabu ke Reza Artamevia, mendiang Gatot Brajamusti menjadi narapidana dan menjalani penahanan di lapas.

Hasil pemeriksaan di lapas juga diketahui, urin Gatot Brajamusti dinyatakan positif mengandung sabu.

Reza Artamevia ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 5 September 2020.

Ketika ditangkap, polisi mendapati sabu seberat 0,78 gram milik Reza Artamevia.

Salah Bergaul

Reza Artamevia menerima narkoba jenis sabu dari mendiang Gatot Brajamusti.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Reza Artamevia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).

Ketika itu Gatot Brajamusti masih mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Sejak 2019 (Reza Artamevia mendapat sabu dari Gatot Brajamusti) dapat beberapa kali," kata Kamil Daud, kuasa hukum Reza Artamevia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Lederman Ujiawan, kuasa hukum Reza Artamevia, juga menyebutkan, kasus narkoba kliennya saat ini murni kesalahan Gatot Brajamusti.

"Sebenarnya dari awal urusannya sama Gatot Brajamusti. Reza ini hanya korban dan salah pergaulan," kata Lederman Ujiawan.

Begitu akrabnya bergaul dengan mendiang Gatot Brajamusti, Reza Artamevia mendapat gratis barang haram tersebut.

Menurut Lederman Ujiawan, mendiang Gatot Brajamusti sampai membuat ibu penyanyi Aaliyah Massaid itu ketergantungan sabu.

"Karena dikasih gratis terus bisa jadi jebakan juga. Selang satu jam setelah dikasih (Gatot Brajamusti) dari lapas, (Reza Artamevia) langsung ditangkap," ujar Lederman Ujiawan.

Mendiang Gatot Brajamusti mengirimkan paket sabu kepada Reza Artamevia melalui jasa Oktavia.

Oktavia ditangkap polisi bersamaan dengan Reza Artamevia.

Lederman Ujiawan menyebutkan, Reza Artamevia hanya korban kejahatan peredaran narkoba yang dilakukan mendiang Gatot Brajamusti.

Lederman berharap, Reza Artamevia dibebaskan karena bukan pengedar, serta barang bukti narkoba sedikit.

Saat ditangkap, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 0,06 gram dari tangan Reza Artamevia.

"Kalau nggak rehab, ya dibebaskan. Dia (Reza Artamevia) cuma pemakai," ujar Lederman Ujiawan.

Reza Artamevia ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, 5 September 2020 pukul 16.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram dari tangan Reza Artamevia.

Reza Artamevia dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mohon Rawat Jalan

Sebelumnya, Reza Artamevia mengajukan rawat jalan supaya tidak lagi menjalani rehabilitasi di Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Melalui pengacaranya, Reza Artamevia mengajukan permohonan rawat jalan itu.

Kamil Daud mengatakan, pengajuan rawat jalan dilakukan sejak medio Februari 2021.

Sampai sekarang ini Reza Artamevia atau pengacaranya belum mendapatkan jawaban atas permohonan tersebut.

"Kami sudah ajukan sejak sebulan lalu, tapi belum ada tanggapan," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).

Saat ini Reza Artamevia sudah menjalani masa rehabilitasi lebih dari 6 bulan sesuai rekomendasi BNN.

Ketika permohonan rehabilitasi dikabulkan medio September 2020, Reza Artamevia diminta BNN menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

"Kalau sesuai rekomendasi BNN, Mbak Reza sudah selesai karena sudah 6 bulan," kata Kamil Daud.

Di sidang perdana yang digelar 1 April 2021, Reza Artamevia didakwa jaksa penuntut umum dengan Pasal 112 dan 127.

Ancaman jika terbukti melanggar pasal tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Kamil Daud, ada perbedaan berat narkotika dalam dakwaan jaksa dengan pengakuan Reza Artamevia.

Reza Artamevia keberatan atas dakwaan jaksa tersebut.

"Kami keberatan atas dakwaan ini. Dalam dakwaan disebutkan narkoba (Reza Artamevia) seberat 0,78 gram. Sebenarnya hanya 0,66 gram," kata Kamil Daud.

Jumlah narkoba milik Reza Artamevia itu, lanjut Kamil Daud, menandakan bahwa kliennya hanya pemakai narkoba yang harus tetap dalam perawatan.

"Bisa rehabilitasi atau rawat jalan atau dibebaskan," ujar Kamil Daud yang menyebutkan bahwa dua pasal yang didakwakan untuk Reza Artamevia itu cukup berat.

Reza Artamevia disebutkan sehat dan tidak ada masalah selama menjalani proses rehabilitasi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Reza Artamevia Dituntut Jaksa Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Terbukti Menyalahgunakan Narkoba Jenis Sabu dan Reza Artamevia Mengaku Dapat Sabu dari Gatot Brajamusti, Pengacara: Reza Hanya Korban dan Salah Gaul

Berita lain terkait Reza Artamevia

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved