Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat Anak Anggota DPRD yang Lecehkan dan Paksa Siswi SMP Jadi PSK? Ini Kabarnya Sekarang

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya berusaha menyelesaikan pengusutan kasus secara cepat dan tepat

Editor: Finneke Wolajan
DailyMail | Grid
Ilustrasi pencabulan oleh anak anggota DPRD pada siswi SMP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Anak Anggota DPRD yang cabuli dan jual siswi SMP ? Ini kabarnya sekarang. 

Remaja berinisial AT (21) Anak Anggota DPRD Kota Bekasi telah ditetapkan Polres Metro Bekasi Kota sebagai tersangka kasus pencabulan, kekerasan dan perdagangan anak di bawah umur ( siswi SMP ).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya berusaha menyelesaikan pengusutan kasus secara cepat dan tepat.

"Kasus ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan mulai tanggal 6 Mei (2021) kemarin, dan hari ini dinaikan lagi pelaku sebagai tersangka," kata Aloysius, Rabu (19/5/2021).

Berikut 5 fakta dan kronologinya:

Berstatus Buron, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/anak-anggota-dprd' title='Anak Anggota DPRD'>Anak Anggota DPRD</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kota-bekasi' title='Kota Bekasi'>Kota Bekasi</a> Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AT (21) Anak Anggota DPRD Kota sebagai tersangka kasus pencabulan, kekerasan dan perdagangan orang anak di bawah umur. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

1. Tersangka Menjadi Buron

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan AT sampai saat ini belum diketahui. Polisi memastikan AT sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

"Tersangka saat ini DPO, masih dicari sedang diupayakan untuk mengejar pelaku ini, mudah-mudahan segera bisa didapatkan," tegasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, polisi sudah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir tidak ada di tempat tinggalnya.

"Sudah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sdah melarikan diri, petugas sedang melaksanakan pengejaran terhadap pelaku," ucapnya.

2. Keluarga tersangka janji koperatif

Kuasa hukum keluarga tersangka, Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya sampai saat ini tetap mengikuti proses yang ada di kepolisian.

"Kami mengikuti proses yang ada, kita lihat saja semua perkembangan, kami sebagai kuasa hukum tetap akan membela hak-hak klien kami," kata Bambang.

Bambang menambahkan, pihak keluarga sendiri tidak mengetahui keberadaannya semenjak Januari 2021 lalu.

"Memang tidak ada di rumah dari Januari, dan keluarga sedang mencari, dalam hal ini keluarga tetap mengharapkan proses hukum," tuturnya.


Ilustrasi siswi SMP

"Keluarga tetap kooperatif, artinya kita menyampaikan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota kita akan kerja sama," tegasnya.

3. Korban berusia 15 tahun

Korban pencabulan dan peerdagangan wanita itu adalah siswi SMP berinisial PU. Bocah itu baru berusia 155 tahun. Tinggal di Kota Bekasi.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

4. Korban dipaksa Jadi PSK

Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, korban PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.

Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).

Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.

"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.

5. Bermula dari iming-iming kerja di kedai

Sebelum dipaksa menjadi PSK, korban PU mengaku, sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.

Korban yang masih duduk di bangku SMP dijanjikan bekerja di sebuah kedai pisang goreng, tapi janji itu hanya modus semata.

"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) pisang goreng," ungkap Novrian.

Pelaku yang sudah berumur dewasa kemudian kembali memainkan modusnya, dia lantas memintas korban menginap di kamar kos agar mempermudah kerjaan.

"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berstatus Buron, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved