Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB di Papua

KKB Dicap Teroris, Densus 88 Belum Diikutsertakan dalam Perburuan Lekagak Cs di Papua, Ini Alasannya

Tim Densus 88 belum diikutsertakan dalam perburuan KKB yang kini semakin brutal dalam melakukan aksi teror. Mengapa?

Editor: Frandi Piring
Antara Foto/Mohamad Hamzah
Densus 88 Belum Diikutsertakan dalam Perburuan teroris KKB di Papua. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Detasemen pemburu teroris Densus 88 Antiteror Polri masih belum dilibatkan dalam pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) yang kini telah dilabeli sebagai teroris.

Diketahui, pemerintah telah mengumumkan KKB sebagai teroris di Papua.

Tim Densus 88 belum diikutsertakan dalam perburuan KKB yang kini semakin brutal dalam melakukan aksi teror.

Anggota <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/densus-88' title='Densus 88'>Densus 88</a> sedang mendekati sebuah rumah yang dihuni terduga <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/teroris' title='teroris'>teroris</a> di Setu, Tangerang Selatan, Rabu (21/12/2016).

(Foto: Anggota Densus 88 sedang mendekati sebuah rumah yang dihuni terduga teroris di Setu, Tangerang Selatan, Rabu (21/12/2016). (Kompas TV)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan menyampaikan Densus 88 masih menunggu intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diturunkan di Papua.

"Pelibatan itu menunggu instruksi. Menunggu instruksi," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Ia memastikan Densus 88 nantinya pasti akan dilibatkan usai penetapan KKB Papua sebagai teroris. Tim Densus nantinya akan membantu Satgas Nemangkawi dalam mengejar para pelaku.

"Tentunya pasti ada pelibatan," tukasnya.

KKB dicap teroris

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah

dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif

sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror

atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis,

terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

KKB di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/papua' title='Papua'>Papua</a> pimpinan Lamek Taplo serang 4 anggota TNI di Pegunungan Bintang, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/papua' title='Papua'>Papua</a>, pada Selasa (18/5/2021) malam.

(Foto: KKB di Papua./Youtube Tribun Timur)

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya

dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNi, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas

dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.

Berita Terkait KKB di Papua

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KKB Papua Ditetapkan sebagai Teroris, Densus 88 Belum Diturunkan untuk Kejar KKB, Apa Alasannya?,

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/20/kkb-papua-ditetapkan-sebagai-teroris-densus-88-belum-diturunkan-untuk-kejar-kkb-apa-alasannya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved