KKB di Papua
KKB Dicap Teroris, Densus 88 Belum Diikutsertakan dalam Perburuan Lekagak Cs di Papua, Ini Alasannya
Tim Densus 88 belum diikutsertakan dalam perburuan KKB yang kini semakin brutal dalam melakukan aksi teror. Mengapa?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Detasemen pemburu teroris Densus 88 Antiteror Polri masih belum dilibatkan dalam pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) yang kini telah dilabeli sebagai teroris.
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan KKB sebagai teroris di Papua.
Tim Densus 88 belum diikutsertakan dalam perburuan KKB yang kini semakin brutal dalam melakukan aksi teror.
(Foto: Anggota Densus 88 sedang mendekati sebuah rumah yang dihuni terduga teroris di Setu, Tangerang Selatan, Rabu (21/12/2016). (Kompas TV)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan menyampaikan Densus 88 masih menunggu intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diturunkan di Papua.
"Pelibatan itu menunggu instruksi. Menunggu instruksi," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Ia memastikan Densus 88 nantinya pasti akan dilibatkan usai penetapan KKB Papua sebagai teroris. Tim Densus nantinya akan membantu Satgas Nemangkawi dalam mengejar para pelaku.
"Tentunya pasti ada pelibatan," tukasnya.
KKB dicap teroris
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.
Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah
dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror
atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis,
terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
(Foto: KKB di Papua./Youtube Tribun Timur)
Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya
dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNi, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas
dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KKB Papua Ditetapkan sebagai Teroris, Densus 88 Belum Diturunkan untuk Kejar KKB, Apa Alasannya?,