Kasus Narkoba
Kabar Terkini Reza Artamevia, Pelantun Lagu Pertama Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Sidang penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi senior Reza Artamevia kembali digelar pada Kamis (20/5/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Reza Artamevia?
Reza Artamevia merupakan seorang Penyanyi tanah air meraih popularitas lewat lagu "Pertama".
Lagu tersebut menduduki peringkat pertama tangga lagu di Indonesia.
Tetapi, kiprah Reza Artamevia di blantika musik Tanah Air tidak dimulai secara instan.
Bakat menyanyi perempuan kelahiran 29 Mei 1975 ini sudah terlihat sejak dia masih kecil.
Namun saat ini Reza Artamevia tengah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi senior Reza Artamevia kembali digelar pada Kamis (20/5/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
• Ingat El Ibnu Vokalis El Kasih? Tak Berdaya Kena Stroke dan Ditinggal Istri, Ini Kabarnya Sekarang
Pada sidang kali ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan jika Reza Artamevia terbukti bersalah dengan mengonsumsi narkoba golongan satu yang diatur dalam UU Republik Indonesia.
JPU menuntut Reza Artamevia dengan hukuman 1 tahun 6 bulan masa tahanan.
"Menyatakan menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (20/5/2021).
Terkait tuntutan 1,5 tahun penjara yang dibacakan jaksa hari ini, pengacara menilai tuntutan tersebut terlalu berat.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Reza Artamevia, Benny Hehanusa.
Benny Hehanusa pun meminta waktu satu minggu.
Permintaan itu digunakan untuk merumuskan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.
Mengutip dari Tribunnews.com dengan judul Merasa Keberatan, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Dia Ini Pemakai Bukan Pengedar Kelas Kakap, kuasa Hukum Reza Artamevia menyebut kliennya bukanlah pengedar narkoba kelas kakap.
Tidak sewajarnya mendapatkan hukuman seberat itu.
Meski diberi tuntut hukuman penjara oleh jaksa, Benny mengungkapkan kliennya adalah pemakai dan mempunyai hak sebagai warga negara.
"Walaupun pasal yang disangkakan dia adalah pemakai. Tapi lagi lagi, hak dia sebagai warga negara itu juga harus kita perjuangkan sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujar Benny.
Oleh sebab itu, Benny kembali menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar kelas kakap yang harusnya tidak mendapat hukuman penjara.
"Kecuali memang dia ini pengedar kelas kakap bagaimana bagaimana," jelasnya.
• Ramalan Zodiak Keuangan Besok Jumat 21 Mei 2021, Scorpio Nyaman Sendiri, Gemini Pikirkan Bisnis Baru
Sebagai informasi, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,6 gram.
Selain itu, ditemukan pula alat isap atau bong serta korek api.
Saat ini, Reza Artamevia berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat menjalani pengobatan atas ketergantungannya terhadap narkoba.
Putri Reza Artamevia, Aaliyah Massaid, akhirnya kunjungi sang ibu di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Aaliyah Massaid tiba di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (7/9/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dilansir dari Warta Kota, putri kedua Reza Artamevia itu tampak mengenakan baju hitam dan masker.
Ia turun dari mobil Mercedez Benz hitam dengan didampingi dua orang.
Mobil tersebut masuk ke halaman Direktorat Reserse Narkoba, yang membawa Aaliyah Massaid dan dua orang lainnya.
Lebih dari satu jam bertemu Reza Artamevia, Aaliyah Massaid terlihat memasuki mobil itu kembali.
Aaliyah Massaid terlihat melangkahkan kakinya dengan cepat ketika berjalan dari ruangan penyidik menuju ke mobil.
Kemudian, anak Reza Artamevia dan Adjie Massaid itu pergi meninggalkan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama mobil yang ditumpanginya.
Mobil tersebut tidak berhenti meski sudah dikepung awak media yang ingin meminta keterangan dari Aaliyah Massaid.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat (4/9/2020).
Dari konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020), diketahui sang diva pop ditangkap atas kepemilikan sabu.
Saat diperiksa, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram di dalam tasnya.
Tes urine pun telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung metamfetamine.
Dari pemeriksaan polisi itu juga, Reza mengaku telah menggunakan sabu selama empat bulan di masa pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan, Siap Ajukan Pembelaan