KKB Papua
Teroris KKB Papua Makin Brutal, Densus 88 Belum Diturunkan, Masih Fokus Selesaikan Kasus Munarman Cs
Polri belum menerjunkan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB
TRIBUNMANADO.CO.ID - Teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua makin brutal.
Namun, hingga kini Polri belum menurunkan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Menanggapi hal itu Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono angkat bicara,
Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya masih tetap mengedepankan Satgas Nemangkawi untuk mengejar KKB Papua.
"Sampai saat ini masih berjalan seperti biasa," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Rusdi menyatakan, Densus 88 masih tengah fokus untuk menyelesaikan kasus eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam dugaan tindak pidana teroris.
"Densus masih menyelesaikan kasus Saudara M dan yang lain," jelasnya.
Satgas Nemangkawi Masih Jadi Garda Terdepan
Polri belum menerjunkan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
"Belum ada (Densus 88 turun di Papua)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Polri, lanjut Argo, juga belum menindak KKB Papua berdasarkan aturan Undang-undang Terorisme.
Hingga saat ini, TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi masih menjadi garda terdepan yang menangani KKB di Papua.
Menurutnya, Satgas Nemangkawi masih melakukan penegakan hukum di bawah komando dari Asops Kapolri.
"Satgas Nemangkawi TNI dan Polri yang kerja. Untuk hard power kalau melanggar pidana ya akan kami proses," ucapnya.
Densus 88 Antiteror Polri menunggu instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk turun membantu Satgas Nemangkawi menumpas kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
KKB Papua
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu menyusul penetapan KKB Papua sebagai organisasi teroris oleh pemerintah.
"Densus 88 Antiteror Polri itu diciptakan sebagai Satsus kontra terorisme, yang tentunya memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di Tanah Air."
"Artinya tugas Densus itu untuk menumpas aktivitas terorisme," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Ahmad menjelaskan, pernyataan KKB Papua sebagai kelompok terorisme secara tidak langsung penanganan operasinya turut melibatkan Densus 88.
"Kami contohkan, seperti penanganan pelaku-pelaku teroris di Poso, Sulawesi Tengah, Mujahidin Indonesia Timur."
"Densus 88 dilibatkan di dalam membantu Satgas Operasi Tinombala maupun Satgas Operasi Madago Raya," jelasnya.
Densus 88, katanya, menunggu perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, baru bisa bergerak setelah mendapatkan instruksi.
"Tentunya Densus 88 akan siap membantu satuan tugas operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua."
"Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri," ucapnya.
Sebelumnya, pelabelan organisasi teroris kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, akan berimplikasi terhadap pelibatan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dalam kegiatan operasi.
Satgas Nemangkawi
Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Imam Sugianto menyatakan, pihaknya tengah melakukan rapat dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), untuk menentukan sikap terkait keputusan tersebut.
"Ini kan kita rapatkan, saya juga sedang rapat ke KSP."
"Nah nanti arahan Pak Kapolri bagaimana, terutama pelibatan Densus," kata Imam kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Ia menyatakan, nantinya Densus 88 Antiteror Polri bakal terlibat dalam operasi di Papua, yang selama ini dilakukan Satgas Nemangkawi dan personel TNI.
"Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu."
"Paling tidak memetakan, segala macam itu," tuturnya.
Hingga saat ini, kata Imam, pihaknya masih menunggu keputusan dari kementerian terkait untuk menindaklanjuti keputusan itu.
Termasuk, teknis pola penegakan hukum di lapangan.
"Yang penting, kita tunggu dulu, kan baru kebijakan Pak Menko yang umumkan."
"Pemerintah sudah tetapkan itu, sekarang kan kementerian/lembaga terkait akan mengonsolidasi dan merapatkan itu," paparnya.
Densus 88
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.
Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Tidak hanya KKB, kata Mahfud MD, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKKB termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018."
"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tegas Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Untuk itu, kata Mahfud MD, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait, untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum."
"Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," beber Mahfud MD.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Belum Diterjunkan Hadapi KKB Papua, Densus 88 Masih Fokus Selesaikan Kasus Munarman Cs, https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/19/belum-diterjunkan-hadapi-kkb-papua-densus-88-masih-fokus-selesaikan-kasus-munarman-cs?page=all