KKB Papua
Teroris KKB Papua Makin Brutal, Densus 88 Belum Diturunkan, Masih Fokus Selesaikan Kasus Munarman Cs
Polri belum menerjunkan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB
Ia menyatakan, nantinya Densus 88 Antiteror Polri bakal terlibat dalam operasi di Papua, yang selama ini dilakukan Satgas Nemangkawi dan personel TNI.
"Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu."
"Paling tidak memetakan, segala macam itu," tuturnya.
Hingga saat ini, kata Imam, pihaknya masih menunggu keputusan dari kementerian terkait untuk menindaklanjuti keputusan itu.
Termasuk, teknis pola penegakan hukum di lapangan.
"Yang penting, kita tunggu dulu, kan baru kebijakan Pak Menko yang umumkan."
"Pemerintah sudah tetapkan itu, sekarang kan kementerian/lembaga terkait akan mengonsolidasi dan merapatkan itu," paparnya.
Densus 88
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud MD mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, pimpinan BIN, pimpinan Polri, dan pimpinan TNI.
Keputusan tersebut, kata Mahfud MD, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD Papua yang datang kepada pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam, untuk menangani aksi kekerasan di Papua.
Pemerintah, kata Mahfud MD, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Mahfud MD menjelaskan, definisi teroris berdasarkan UU teesebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.