Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Guru Honorer Tewas Dibunuh Seorang Pemuda, Gara-gara Utang Piutang CPNS

Terjadi kasus pembunuhan di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Diketahui kasus tersebut berawal dari hutang CPNS.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
TRP (24) saat berada di kantor polisi, Sabtu (15/5/2021). Ia adalah tersangka pembunuh guru honorer di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku Pembunuhan guru honorer di Sukabumi gara-gara ditagih hutang ternyata menggunakan 3 senjata tajam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pembunuhan di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui kasus tersebut berawal dari hutang CPNS.

Hingga pelaku nekat rencanakan bunuh seorang guru honorer.

Baca juga: Jelang MotoGP Prancis 2021 di TRANS7, Marquez Masih Ragu Tancap Gas di Sirkuit

Baca juga: Joe Biden Minta Hamas Hentikan Menembakkan Roket, Janji Berikan Bantuan ke Presiden Mahmoud Abbas

Baca juga: LINK LIVE STREAMING MotoGP Prancis 2021 Malam Ini, Balapan Dimulai Pukul 20.00 Wita

Foto : ilustrasi pembunuhan. (istimewa)

Seorang pemuda nekat membunuh guru honorer di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021).

Pembunuhan itu dilatarbelakangi utang piutang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pelaku merencakan pembunuhan itu di rumah kakaknya.

Peristiwa pembunuhan ini tejadi tepatnya di Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Motifnya didasari utang piutang CPNS.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP M Lukmas Syarif, tersangka berinisial TRP (24).

Sementara korban diketahui bernaman Edi Hermawan.

Edi merupakan seorang guru honorer.

TRP membunuh korban karena mengiming-imingi korban mendaftar CPNS.

Korban telah dimintai sejumlah uang oleh tersangka.

Namun, korban tak kunjung menjadi PNS.

Saat korban menagih uang yang telah diserahkannya,

malah dibunuh oleh tersangka menggunakan senjata tajam.

Diketahui, pembunuhan terjadi pada, Rabu (12/5/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

"Untuk utang piutang tersebut bahwa tersangka pernah mengiming-imingi mendaftarkan CPNS kepada saudara korban."

"Untuk lebih jelasnya masih dalam proses pendalaman,

karena harus kami periksa beberapa saksi yang menguatkan," ujarnya, Sabtu (15/5/2021).

"Kronologinya tersangka TRP memiliki utang dan ditagih oleh korban,

tersangka ini merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orangtuanya," tambah AKBP M Lukman Syarif.

Diketahui, tersangka berhasil diamankan polisi bekerjasama dengan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.

TRP ditangkap di sebuah hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (14/5/2021).

"Pengejaran dibantu oleh Kodim 0622 sama-sama lakukan pengejaran ke hutan,

alhamdulillah kemarin kami sama-sama melaksanakan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.

Dari tersangka, polisi berhasilkan mengamankan sejumlah barang bukti.

Foto : Ilustrasi jenazah. (istimewa)

Di antaranya satu bilah pedang, golok, pisau dapur,

dua buah kuitansi dengan nominal terbilang Rp 63 juta, buku kuitansi, satu bundel kertas dibungkus amplop coklat, satu unit handphone beserta sim card.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia."

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujarnya.

Berita lainnya terkait kasus pembunuhan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Malam Idulfitri Berdarah di Sukabumi, Guru Honorer Dibunuh, Gara-gara Utang Piutang CPNS, https://jabar.tribunnews.com/2021/05/15/kronologi-malam-idulfitri-berdarah-di-sukabumi-guru-honorer-dibunuh-gara-gara-utang-piutang-cpns.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved