Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

John Kei

Masih Ingat John Kei? Terdakwa Kasus Perencanaan Pembunuhan, Kini Dituntut Pidana 18 Tahun Penjara

Tuntutan kasus John Kei itu dibacakan langsung oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Editor: Ventrico Nonutu
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
John Kei ketika diamankan Polda Metro Jaya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan John Kei?

John Kei kini dituntut pidana 18 tahun penjara.

Dirinya dianggap terbukti merencanakan pembunuhan.

Baca juga: Nikita Mirzani Siap Bantu Istri Alm Sapri Pantun, si Nyai Ungkap Pernah Ditinggal Suami saat Hamil

Baca juga: Pesan Terakhir Seorang Biksu Sebelum Tewas Dengan Memenggal Kepalanya Sendiri

Tuntutan kasus John Kei itu dibacakan langsung oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

JPU menganggap, John Kei terbukti merencanakan pembunuhan yang membuat seseorang mengalami luka-luka.


Foto: Semuel Rahanbinan (SR) alias Tecco memberi keterangannya sebagai saksi atas John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (4/5/2021).

John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.

Dia dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.

"Maka ajukan pidana kepada John Kei 18 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/5/2021).

Seperti para terdakwa lainnya, John Kei dapat kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pledoi pada Senin (17/5/2021) mendatang.

Dalam kesempatannya berbicara, John Kei mengaku menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya dan Tuhan.

"Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya dan Tuhan. Karena saya bukan pembunuh," terangnya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, John Kei terlihat cukup tenang.

Usai tuntutan majelis hakim dibacakan, peserta sidang juga cukup tenang dan membubarkan diri.

JPU pun langsung keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat kepolisian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved