Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Tadi Pagi, 2 Orang Tewas Terjepit Setelah Pikap Tabrak Belakang Truk, Sopir Selamat
Terjadi kecelakaan lalu lintas di i Tol Tangerang-Merak Km 87,Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Selasa pagi tadi.
Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Tangerang-Merak Km 87,Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Selasa pagi tadi.
Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan mobil pikap dan truk.
Akibat kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia.
Baca juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa 11 Mei 2021: Al Merasa Tak Berguna, Mama Sarah Dapat Paket, Apa Isinya?
Baca juga: Masih Ingat Gadis Cantik yang Dibakar Pacarnya? Akhirnya Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Baca juga: Kumpulan Resep Opor Ayam Terbaru 2021, Buat dengan Menggunakan Bumbu Putih dan Kuning
Foto : Kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Tangerang-Merak Km 87,Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. (Istimewa)
Diketahui kendaraan pikap dan truk keduanya bermuatan,
Kecelakaan itu terjadi tepatnya di Lingkungan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa (11/5/2021) pagi.
Insiden ini terjadi saat mobil pikap dengan nomor polisi BE 9612 EW dari arah Jakarta menuju Tangerang diduga mengantuk.
Mengakibatkan kendaraan tiba-tiba oleng dan menabrak kendaraan di depannya yakni truk bermuatan pakan dengan nomor polisi BG 8418 UN.
Bahkan sopir truk muatan pakan Zulfikar mengira pecah ban karena terkejut mendengar suara di bagian belakang.
Namun ternyata kendaraan pikap menabrak bagian belakang dan nyangkut hingga terseret kendaraannya.
"Dikira saya ban meletus, pas melihat ke belakang sopir piap terjatuh dari mobilnya,
ternyata nabrak bagian belakang," kata Zulfikar ditemui di lokasi.
Pada saat proses evakuasi pun berjalan lama karena kedua korban tewas terjepit,
satu korban selamat langsung mendapatkan perawatan.
Proses evakuasi korban memakan waktu kurang lebih dua jam.
Petugas Astra Tol Tangerang-Merak kesulitan mengeluarkan jenazah korban.
Hingga petugas menggunakan alat potong besi karena bagian depan mobil pikap hancur.
"Karena kendaraan tidak menjaga jarak,
menabrak kendaraan truk di depan terus nyangkut,
sempat terseret 50 meter," kata Kanit Laka PJR Tol Tangerang-Merak Ipda Andrie ditemui di lokasi.
Foto : Kondisi kendaraan usai alami kecelakaan lalu lintas, dua orang meninggal dunia. (Istimewa)
Kedua korban tewas, yakni Sela Nuryani (19) warga Lampung Selatan.
Sedangkan korban meninggal lainnya belum diketahui identitasnya.
Sementara untuk sopir pikap Ferdi selamat langsung mendapat perawatan dilarikan ke rumah sakit,
korban mengalami luka berat di bagian kaki dan tangan.
"Untuk korban dua orang tewas, satu selamat identitas masih kami dalami.
Adapun ini dugaan pemudik kami masih mencari tahu terlebih dahulu," tukasnya.
Usai mengevakuasi jenazah korban,
petugas langsung membawa kendaraan yang rusak berat ke unit laka lantas PJR Tol Tangerang - Merak.
Tips Berkendara Aman di Jalan tol
Kecelakaan yang terjadi di jalan tol cukup sering terjadi dan tidak sedikit memakan korban jiwa. Hal itu terjadi, selain karena kondisi kendaraan juga disebabkan oleh perilaku mengemudi.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, ada beberapa adab atau perilaku yang harus dipatuhi oleh seorang pengendara ketika melintasi atau berkendara di jalan bebas hambatan.
Selain keberadaan rambu-rambu lalu lintas yang sudah dipasang, pengemudi juga harus mampu mengontrol laju kendaraan.
Hal ini untuk mengantisipasi agar mobil tidak lepas kendali, sehingga bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Menurutnya, ada beberapa yang harus dilakukan oleh pengemudi, di antaranya.
Foto : Ilustrasi jalan tol. (istimewa)
1. Menjaga Kecepatan Kendaraan
Meski melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya. Mengingat, sepanjang jalan tol pastilah ada batasan kecepatan yang berlaku.
Batasan tersebut tentunya sudah melalui perhitungan agar aman saat dilintasi kendaraan roda empat. Sehingga, pengendara bisa nyaman saat melintasinya. Baik dalam kondisi jalan kering maupun basah.
Rata-rata, batas kecepatan yang diperkenankan di ruas tol maksimal 80 kilometer per jam. Batas minimal kecepatan mencapai 60 kilometer per jam.
Selama ini, banyak kecelakaan yang terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. Sehingga, kehilangan kendali dan mobil mengalami kecelakaan.
“Jaga kecepatan laju kendaraan, sesuai dengan speed limit yang diwajibkan oleh peraturan lalin,” ucap Marcell ketika dihubungi KOMPAS.com belum lama ini.
2. Sesuaikan Lajur
Saat melintasi jalan tol tentunya ada rambu pemberitahuan berwarna biru. Pada rambu tersebut, terdapat tulisan bahwa lajur kanan hanya untuk mendahului.
Sehingga, jika melintas di jalan tol dengan kecepatan minim sebaiknya menggunakan lajur kiri. Jangan sampai mendahului kendaraan dari lajur kiri. Hal ini bisa berbahaya dan menyebabkan kecelakaan.
“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih. Dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” ucapnya.
3. Jaga Jarak Aman
Kecelakaan yang terjadi di ruas tol tidak jarang yang melibatkan sejumlah kendaraan. Seperti yang terjadi di tol Purbaleunyi beberapa waktu yang melibatkan hingga puluhan kendaraan.
Maka dari itu, Marcell menyarankan agar pengendara bisa menjaga posisi jarak aman kendaraan. Setidaknya, pengendara bisa memperkirakan jarak aman itu jeda tiga detik.
Waktu tiga detik itu menurutnya sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek untuk menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.
Sehingga, jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi di depan maka pengemudi di belakangnya bisa menghindar dalam waktu tiga detik tersebut.
“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, dengan jeda 3 detik dengan kendaraan di depan kita,” ucapnya.
4. Gunakan Bahu Jalan dalam Kondisi Darurat
Bahu jalan di jalan tol memang tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau bahkan beristirahat. Biasanya, pengelola jalan tol sudah menyiapkan tempat istirahat khusus bagi pengemudi merasa lelah.
Bahkan terdapat rambu-rambu peringatan kepada para pengemudi agar tidak berhenti di bahu jalan. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang bisa membahayakan pengemudi, seperti terjadinya kecelakaan.
Maka dari itu, Marcell mengingatkan, agar pengemudi tidak menepikan atau berhenti di bahu jalan jika memang tidak sedang dalam kondisi darurat.
“Tidak menggunakan bahu jalan selain untuk kondisi darurat,” ucapnya.
Maka dari itu, tingkah laku atau adab seorang pengemudi yang sadar akan keselamatan sangat diperlukan saat melintas di jalan tol.
Berita lainnya terkait kecelakaan lalu lintas
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Tips Berkendara Aman di Jalan Tol", https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/11/071200515/4-tips-berkendara-aman-di-jalan-tol?page=all.