Berita Kejagung
Jaksa Agung Perintahkan Jajaran untuk Tidak Melaksanakan Mudik: Tetap Ditempat Penugasan
Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH melaksanakan kunjungan kerja virtual keempat tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH melaksanakan kunjungan kerja virtual keempat tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.
Maksud dan tujuan kunjungan kerja virtual ini guna memastikan arahan yang telah disampaikan pada kunjungan kerja sebelumnya dan tindak lanjut serta pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan, baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Peraturan Kejaksaan maupun Pedoman yang harus diperhatikan, dicermati dan dilaksanakan.
Jaksa Agung RI menyebut Hari Raya Idul Fitri akan dirayakan dengan cara yang istimewa karena adanya larangan mudik
"Ketentuan ini hendaknya dipahami bersama, demi menjaga keselamatan dan kesehatan keluarga yang disayangi mengingat hingga kini negara Indonesia bahkan di dunia masih diliputi pandemi Covid-19," jelasnya.
Jaksa Agung RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan/atau cuti pegawai serta pembatasan kegiatan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia selama Bulan Ramadhan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang mengatur larangan mengadakan kegiatan buka puasa bersama dan menyelenggarakan kegiatan open house.
Kebijakan tersebut merupakan sebuah upaya untuk mendukung program Pemerintah guna menekan penularan dan penyebaran Covid-19 dan guna menjaga tren menurunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terakhir ini. Oleh karena itu, harus menjaga momentum yang sangat baik ini dan Jaksa Agung RI mengingatkan untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut.
Dia pun mengingatkan seluruh jajaran untuk disiplin mematuhi ketentuan tersebut, sebab Kejaksaan RI adalah aparat negara dan aparat hukum, sehingga sudah selayaknya dijadikan contoh bagi masyarakat dalam upaya pengendalian dan upaya mengatasi pandemi Covid-19 ini.
“Jangan mudik! Tetap tinggal ditempat penugasan saudara! Hindari kegiatan Buka Puasa Bersama dan Kegiatan Open House ! ” Untuk itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, diminta untuk memastikan seluruh personilnya tidak melakukan perjalanan keluar kota selain kepentingan dinas," jelasnya.
Jaksa Agung RI pun menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia untuk menghilangkan kebiasan-kebiasan yang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi yaitu dengan cara menolak dan menghindari segala pemberian yang mengarah ketindakan suap dan pemerasan,
menolak komisi atau tanda terima kasih baik dalam bentuk uang maupun barang lainnya (no kickback), menolak dan menghindari pemberian hadiah yang berkaitan dengan kewenangan serta bertentangan dengan peraturan dan ketentuan baik dilakukan oleh pribadi pegawai maupun yang melibatkan keluarga atau kolega (no gift) dan menolak dan menghindari fasilitas mewah yang berlebihan (no luxurious hospitality).
“Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kejaksaan Negeri apabila ada yang mengaku teman saya, saudara saya, atau kerabat saya, atau yang mengatas namakan Jaksa Agung, meminta proyek pada Pemerintah Daerah atau Instansi lain jangan di percaya karena itu adalah pembohongan dan saya tidak akan mentolerir perbuatan tersebut, hal ini agar disampaikan pada pimpinan unit kerja di Pemerintah daerah atau unit kerja Pusat yang ada di daerah, agar menolak permintaan tersebut, bila perlu tangkap. Ini perintah saya," tegasnya.
Jaksa Agung RI tidak ingin ketokohan, keteladanan serta jasa-jasa Jaksa Agung ke-4 R. Soeprapto dilupakan oleh bangsa ini, bahkan para jaksa muda pun sepertinya tidak mengetahui kiprah beliau.
"Oleh karena itu sebagai Jaksa Agung RI, saya merasa bertanggungjawab untuk mengenalkan dan menanamkan kembali nilai-nilai yang beliau tinggalkan kepada seluruh Jaksa muda sebagai generasi penerus di institusi ini. Jaksa Agung RI berharap dengan menjadikan beliau sebagai pahlawan nasional sehingga dapat dijadikan sebagai role model seorang tokoh jaksa ideal yang dapat ditiru dan diikuti sikap perilakunya dalam meniti karier sebagai seorang jaksa," ujarnya.
Jaksa Agung RI memerintahkan jajaran intelijen untuk mengoptimalkan fungsi deteksi dini, hal ini dikarenakan adanya peningkatan ekskalasi aktivitas tindakan teror baik yang mengatasnamakan agama maupun tindak sparatisme yang merebak akhir-akhir ini,
gunakan semua sumber daya guna memperkirakan segala potensi AGHT yang ada, sampaikan informasi sekecil apapun kepada pimpinan karena hal tersebut bermanfaat dalam menentukan langkah pimpinan selanjutnya