Berita Heboh
Peruri Angkat Bicara soal Heboh Uang Rp 1.0, Seorang Warga Memvideokannya dan Jadi Viral di TikTok
Sebenarnya apa uang pecahan 1.0 rupiah tersebut, dan bisakah untuk alat pembayaran? Simak penjelasan Peruri dalam artikel ini.
Ia menjelaskan Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.
Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:
1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
5. Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
6. Tahun emisi dan tahun cetak.
Pihaknya kembali menegaskan sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.
(Tribun-Timur.com/Muh. Irham)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Dini Hari, Dua Pemuda Tewas Seketika, Bawa Motor Ngebut hingga Menabrak Pohon
Baca juga: Masih Ingat Alwiansyah Bocah Viral Ekspresi Unik, Diusulkan Jadi Anak Ruben Onsu, Begini Nasibnya
Baca juga: Air Mata Tak Terbendung, Gading Marten Menangis saat Rayakan Ulang Tahun: Makasih Sayangnya Papa!
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kalian Sudah Punya Belum? Uang Rp 1.0, Bisakah Digunakan untuk Belanja?
Editor: Muh. Irham