KPK
ICW Kritisi Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Adnan Topan Husodo: Tak Masuk Akal dan Melecehkan
"Jadi saya sih menyebutnya tes abal-abal saja karena kalau kita sebut TWK nanti akan mengurangi spirit TWK sebenarnya," kata Koordinator ICW.
Dia pun meyakini ke-74 nama termasuk dirinya sudah tidak diinginkan lagi berada di KPK.
"Saya berkeyakinan hasil tes itu tidak signifikan dan kami-kami ini memang tidak diinginkan melanjutkan pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Giri.
Giri Suprapdiono sendiri mengonfirmasi dirinya menjadi orang yang juga tak lolos seleksi.
"Sudah dibuka dan diperlihatkan kepada beberapa pegawai. Jadi beberapa pejabat KPK yang struktural membuka lembaran yang berisi kesimpulan penilaian tersebut dan dari mereka lihat salah satunya namanya saya," katanya.
Dia membeberkan ke-75 orang tersebut diisi oleh sejumlah pejabat di KPK, di antaranya 8 pejabat eselon.
"Ada satu pejabat eselon 1, kemudian 3 pejabat eselon 2 saya Direktur Sosialisasi Kampanye Antikorupsi, kemudian Kepala Biro SDM, kemudian Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi, di eselon 3 ada Kabag Perancangan Perundang-undangan dan Kabag SDM dan sebagainya," tambahnya.
"Yang menarik adalah hampir semua Kasatgas yang berasal dari KPK; tujuh kasatgas di penyidikan dan dua kasatgas di penyelidikan ada di 75 itu ada, dan seluruh pengurus inti dari wadah pegawai," kata Giri.
Para kasatgas tersebut, dikatakan Giri, tengah menangani kasus-kasus besar, di antaranya Novel Baswedan, Andre Nainggolan, dan penyidik lainnya.
"Dan mereka sedang menangani kasus-kasus yang mungkin tidak disampaikan ke publik. KPK kan fokusnya pada kasus-kasus besar," pungkasnya.
Diketahui, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tribun network/ reza deni)
• Ramalan Zodiak Senin 10 Mei 2021, Taurus Meningkatkan Penampilan, Libra Percaya Diri
• Peruri Angkat Bicara soal Heboh Uang Rp 1.0, Seorang Warga Memvideokannya dan Jadi Viral di TikTok
• Remaja 16 Tahun Tabrak Polisi yang Lakukan Penyekatan Pemudik hingga Diberi Tembakan Peringatan