Gaji 13
Bulan Mei PNS Terima THR, Bulan Juni Gaji 13, Disampaikan Menkeu Sri Mulyani, Ini Rinciannya
Pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS bulan Mei, gaji 13 cair bulan Juni mendatang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bulan Mei 2021 PNS terima tunjangan hari raya (THR), Bulan Juni mendatang terima gaji 13.
Setelah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di bulan ini, Pencairan gaji 13 bulan depan.
Hal tersebut disampaikan Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan.

Bulan Juni mendatang PNS akan mendapatkan gaji 13 dengan rincian komponen terdiri dari 4 hal.
Dilansir dari Kompas.com, kepastian terkait pencairan gaji 13 PNS telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ketentuan mengenai pencairan gaji 13 teertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ungkap Sri Mulyani ketika melakukan keterangan pers beberapa waktu lalu.
Seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 mengecualikan komponen tunjangan kinerja.
Artinya, komponen yang masuk dalam gaji 13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.
Melihat petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni PNS dan CPNS,
PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Sri Mulyani pun berharap, dengan pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan seluruh ASN,
baik di daerah maupun nasional bisa fokus melaksanakan tugas mereka.
"Semoga seluruh ASN, TNI, dan Polri di daerah
dan nasional bisa fokus melaksanakan tugas dan merawat serta menjaga Indonesia.

Selain itu juga memberikan empati untuk masyarakat yang dalam hal ini sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," jelas dia.
Di dalam PMK dijelaskan, gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran
atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Rincian komponen gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
Gaji pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
80 persen dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang
Tunjangan umum
Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Demikian rincian komponen gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS bulan depan.
(Kompas.com)
Tautan:
https://money.kompas.com/read/2021/05/10/091600526/bulan-ini-dapat-thr-gaji-ke-13-pns-cair-bulan-depan
Gaji 13
gaji 13 pns 2021 cair bulan Juni
thr pns cair bulan mei
gaji 13 pns 2021
Pencairan gaji 13 pns 2021
THR
Sri Mulyani
Menteri Keuangan
Bulan Mei
Bulan Juni
Gaji 13 PNS dan PPPK Segera Cair, Pemprov Sulut Siapkan Rp 52 Miliar |
![]() |
---|
Tidak Semua PNS, Prajurit TNI Polri Bakal Terima Gaji 13, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Gaji 13 Cair Bulan Depan, Rp 403 Miliar Bakal Dikucur ke PNS di Sulut |
![]() |
---|
Informasi Terbaru Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan PNS TNI Polri Tahun 2022 |
![]() |
---|
Informasi Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan, Nominalnya Berdasarkan Masa Kerja |
![]() |
---|