Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Tadi Malam Pukul 21.15, Pemotor Tewas di Tempat, Motor Korban Ditabrak Mobil Pajero
Terjadi kecelakaan maut di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Barat, Kalimantan Timur pada hari Sabtu malam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Barat, Kalimantan Timur pada hari Sabtu malam.
Kecelakaan itu melibatkan kendaraan mobil dengan sepeda motor.
Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan seorang pengendara motor tewas.
Baca juga: Cerita Yulian Esa Tak Sengaja Bertemu dengan Ayahnya saat Perjalanan Mudik, Busnya Sampai Dikawal
Baca juga: Ifan Seventeen dan Citra Monica Segera Menikah, Intip Mewahnya Lokasi Akad dan Resepsi Pernikahan
Baca juga: Strategi TNI Kalahkan KKB Papua, Danrem 172/PWY Brigjen Izak Pangemanan: Tanpa Pertempuran
Foto: Lakalantas yang melibatkan mobil dan motor, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Barat (TRIBUNKALTIM.CO/ ISMAIL USMAN)
Pengendara mobil Pajero nomor polisi KT 1730 GB, yang terlibat lakalantas sekira pukul 21.15 Wita malam tadi, terancam dipenjara.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Barat, mengakibatkan satu korban berinisial A (30) pengendara motor Beat tewas di tempat usai ditabrak.
Dari informasi yang diterima media ini, korban mengalami luka parah di bagian kepala.
Sehingga tak sempat diselamatkan.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafii membeberkan kronologi kejadian dari pengakuan tersangka.
Pria paruh baya yang mengendarai mobil Pajero saat melintas di Jalan Effendi, BTN PKT menuju ke kota, tak mengetahui ada rambu larangan untuk memotong jalan.
Sehingga rute yang dilintasinya melawan arah.
Ia juga mengaku tak melihat ada pengendara motor yang datang melaju dari arah berlawanan.
"Iya tabrakan dari arah berlawanan, saat korban hendak balik pulang ke rumahnya di Lok Tuan dari arah berlawanan.
Ngakunya pengendara mobil, tidak mengetahui ada rambu larang belok kanan," ungkap AKP Imam, Minggu (09/05/2021).
Kini, kata AKP Imam, polisi masih mendalami laju mobil saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Namun untuk kondisinya saat mengendarai mobil, dipastikan tidak dalam pengaruh alkohol.
"Untuk laju mobil masih belum diketahui.
Kami masih cari tahu," tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Imam, lakalantas yang terjadi semalam sempat membuat publik geram.
Sebab saat kejadian, pengendara mobil langsung kabur.
Namun diketahui, pengendara mobil yang kabur itu langsung menyerahkan diri ke polisi.
Atas perbuatan pelaku, dia dijerat Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 4.
"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.
Kecelakaan Maut di Ponorogo Renggut Nyawa Kakek Pejalan Kaki, Dipicu Pengemudi Pick Up Tak Hati-hati
Foto: Kecelakaan pickup seruduk pejalan kaki terjadi di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan kilometer 16, tepatnya di Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jumat (7/5/2021) malam. (ist/Polsek Slahung)
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan kilometer 16, tepatnya di Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jumat (7/5/2021) malam.
Kecelakaan yang terjadi utara SPBU Nailan tersebut melibatkan seorang pejalan kaki, Giman (70) dengan pickup yang dikendarai Mohamad Heri Alvin (29).
Akibat kecelakaan tersebut Giman yang merupakan warga setempat meninggal dunia di tempat.
Kapolsek Slahung, AKP Haryono menjelaskan kronologi kendaraan bermula saat pick up Nopol T 8440- DD yang dikemudikan Heri Alvin datang dari arah selatan ke utara atau dari arah Pacitan ke Ponorogo.
Diperkirakan pickup tersebut melaju dengan kecepatan sekitar 60 kilometer perjam.
"Tiba-tiba pickup tersebut menabrak pejalan kaki yang berdiri di tepi badan jalan sebelah barat," kata Haryono, Sabtu (8/5/2021).
Haryono menyebutkan, kecelakaan terjadi karena pengemudi pickup yang merupakan warga Kecamatan Balong tersebut kurang berhati-hati dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
"Korban mengalami luka kepala belakang kiri bengkak, kepala depan kiri robek, alis kiri dan pipi kiri robek, pendarahan hidung dan telinga, paha kaki kiri patah tulang, dan meninggal dunia di tempat," jelas Haryono.
Ia menyebutkan kerugian material dari kecelakaan tersebut sebesar Rp 1 juta.
(TribunKaltim.co/ Ismail Usman) (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)
Berita Kecelakaan Lalu Lintas Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tabrakan Maut di Bontang, Pengendara Motor Tewas di TKP, Sopir Mobil Terancam 6 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kecelakaan Maut di Ponorogo Renggut Nyawa Kakek Pejalan Kaki, Dipicu Pengemudi Pick Up Tak Hati-hati