Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

John Kei Buka-Bukaan Soal Penghinaan kepada Nus Kei, Niat Hati Tak Ingin Membalas: Ampuni Saja

John Kei terancam hukuman mati akibat peristiwa di Green Lake City yang menewaskan anak buah Nus Kei.

Editor: Rhendi Umar
Kolase (Tribunnews/JEPRIMA)
Nus Kei Bantah Ancam John Kei Lewat WhatsApp 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  John Kei terancam hukuman mati akibat peristiwa di Green Lake City yang menewaskan anak buah Nus Kei.

Rupanya, Nus Kei merupakan orang kepercayaan John Kei saat dirinya masih ditahan di penjara Nusakambangan.

Terdakwa pembunuhan John Kei menampik telah berencana membunuh Nus Kei.

Alasannya karena Nus Kei adalah orang kepercayaannya saat ia ditahan di Nusakambangan.

Hal itu diungkapkan John Kei saat menjadi saksi mahkota di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/5/2021).

Menurut John Kei, meski Nus Kei pernah menghinanya hingga harga dirinya jatuh, John Kei tidak pernah berniat untuk membalas.

"Saya enggak bales, karena dia itu anak buah saya, seorang yang paling saya percaya saat saya di Nusakambangan.

Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Dia yang menggantikan adik saya Tito Refra saat dia meninggal," jelas John Kei kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan kata John Kei, ia pernah berpesan kepada anak-anaknya agar tidak membalas perbuatan Nus Kei.

John Kei mengatakan bahwa Nus Kei dibawanya ke Jakarta dari Ambon sekira tahun 1997.

Saat itu Nus Kei, tinggal di rumah John Kei. Nus Kei juga dibelikan sepatu celana dan baju oleh John Kei.

Bahkan kata John Kei, Nus Kei sempat diberikan uang bulanan untuk menyewa kontrakan.

Dari lamanya sejarah dengan Nus Kei itulah John Kei mengaku sempat melakukan upaya mediasi berkali-kali dengan Nus Kei saat konflik utang Rp 1 miliar terjadi.

Namun saat itu upaya mediasi gagal, alasannya karena Nus Kei tidak mau datang ke rumah John Kei.

Nus Kei hanya berjanji akan membayar utang Rp 1 miliarnya dengan nominal uang Rp 2 Miliar.

Namun meski begitu, John Kei bersikeras bahwa ia tidak pernah berencana menyerang atau membunuh Nus Kei.

Bahkan sampai saat ini, ia meminta anak-anaknya untuk tidak dendam dengan Nus Kei.

"Saya bilang ke anak-anak saya. Sudah Kei Papa sayang kamu, ampuni saja mereka, mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat, biarin saja mereka," bebernya.

John Kei Sesali Tewasnya Anak Buah Nus Kei

Persidangan kasus pembunuhan anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) menghadirkan John Kei sebagai terdakwa.

John Kei mengaku menyesal atas tewasnya Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Terlebih Erwin diungkapkannya merupakan saudaranya sendiri.

John Kei mengatakan, ia langsung menghubungi kuasa hukumnya Daniel Farfar usai menerima informasi dari televisi tentang kediaman Nus Kei dan anak buah Nus Kei yang diserang.

Daniel datang ke rumah John Kei di Titian, Bekasi, Jawa Barat.

Di sana John Kei menanyakan terkait kematian Erwin.

"Daniel datang, saya ngomong apa masalah yang terjadi hingga Erwin meninggal.

Tapi baru mau tanya, belum sempat nanya sudah ada dar-dor, dar-dor (penembakan)," ujar John Kei dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (6/5/2021).

Dalam persidangan, John Kei mengaku disekap bersama anak buahnya oleh pihak Kepolisian usai pembunuhan Erwin.

Ia juga mengaku bahwa anaknya dilibatkan oleh polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Anaknya ditahan selama tiga hari di Polda Metro Jaya.

Padahal kata John Kei, anaknya hanya mahasiswa biasa.

Hal itulah yang membuat John Kei mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Oleh polisi anak saya digebukin, ditangkap, dianiaya, dia enggak bersalah, maka saya tanda tangan saja biar anak saya pulang," jelasnya.

Baca juga: Lengkap Saksi Bocorkan Sadisnya Kelompok John Kei Habisi Anggota Nus Kei, Pengacara Tak Tinggal Diam

Meski merasa tidak terlibat dalam pembunuhan Erwin, John Kei tetap merasa menyesal dengan kematian adik sepupunya itu.

"Pertama saya menyesal akan kejadian ini, dan saya menyesal, saya juga marah ke lawyer kenapa begini," ungkap John kei.

"Lawyer pun mengaku nggak tahu, karena ini masalah anak-anak di lapangan. Pada intinya saya menyesal karena yang mati saudara saya," tandasnya.

John Kei ketika diamankan Polda Metro Jaya
John Kei ketika diamankan Polda Metro Jaya (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Diketahui John Kei didakwa pasar berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu pasal yang didakwakan ialah Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Ia diduga terkait dengan tewasnya anak buah Nus Kei di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) lalu.

John Kei Minta Dibebaskan

Sidang kasus pembunuhan anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) kembali bergulir.

Kali ini, John Kei dihadirkan sebagai saksi mahkota atas terdakwa, antara lain Yeremias, Bukon Koko Bukubun, Daniel Farfar, dan John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/5/2021).

Dalam sidang tersebut, John Kei menampik merencanakan pembunuhan atau penyerangan kepada Nus Kei.

Pria itu pun mohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskannya dari segala tuduhan.

"Saksi kami, sebagai saksi mahkota memang tidak dapat menunjukan bahwa ada perintah dari Bung John untuk bunuh Bung Nus atau siapapun itu," ujar kuasa hukum, John Kei, Anton Sudanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/5/2021).

Selain itu, John Kei mengaku dipaksa untuk tanda tangani Berita Acara Perkara (BAP) saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu lantaran anaknya bernama Rembo sempat ditahan polisi selama tiga hari.

Tujuannya agar John Kei segera menandatangani BAP tersebut.

Hal itulah kata Anton yang membuat BAP dengan pemeriksaan di persidangan berbeda.

"Jadi beliau minta langsung untuk dibebaskan.

Sementara yang lain para terdakwa ada yang mengaku telah membacok, bacok seperti apa, berapa kali, itu perlu kita apresiasi," terangnya.

Namun demikian, Anton mengakui bahwa pada faktanya ada penyerangan hingga membuat anak buah Nus Kei tewas.

Oleh karena itu kata Anton, sudah pasti ada yang bertanggung jawab atas penyerangan tersebut.

Beberapa terdakwa juga sudah mengakui bahwa ada penyerangan tersebut.

Meskipun penyerangan itu dianggap tidak berencana.

John Kei bersama anak buahnya saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya
John Kei bersama anak buahnya saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya (via radarbogor.id)

Maka dari itu kata Anton, baik John Kei atau Daniel Farfar harusnya dibebaskan.

Karena John Kei hanya memberi surat kuasa penagihan utang.

Sementara Daniel Farfar hanya kuasa hukum yang memberi perintah menagih utang kepada anak buahnya.

"Paling anak-anaknya yang lakukan itu dan itu di luar kontrol.

Bung John enggak ada perintah sama sekali jadi sudah harus bebas itu," jelasnya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFCIAL:

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Akhirnya John Kei Buka-Bukaan, Pernah Dihina Nus Kei, Kepercayaan Saat di Penjara Nusakambangan

Berita Tentang John Kei Lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved