Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

John Kei Buka-Bukaan Soal Penghinaan kepada Nus Kei, Niat Hati Tak Ingin Membalas: Ampuni Saja

John Kei terancam hukuman mati akibat peristiwa di Green Lake City yang menewaskan anak buah Nus Kei.

Editor: Rhendi Umar
Kolase (Tribunnews/JEPRIMA)
Nus Kei Bantah Ancam John Kei Lewat WhatsApp 

Padahal kata John Kei, anaknya hanya mahasiswa biasa.

Hal itulah yang membuat John Kei mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Oleh polisi anak saya digebukin, ditangkap, dianiaya, dia enggak bersalah, maka saya tanda tangan saja biar anak saya pulang," jelasnya.

Baca juga: Lengkap Saksi Bocorkan Sadisnya Kelompok John Kei Habisi Anggota Nus Kei, Pengacara Tak Tinggal Diam

Meski merasa tidak terlibat dalam pembunuhan Erwin, John Kei tetap merasa menyesal dengan kematian adik sepupunya itu.

"Pertama saya menyesal akan kejadian ini, dan saya menyesal, saya juga marah ke lawyer kenapa begini," ungkap John kei.

"Lawyer pun mengaku nggak tahu, karena ini masalah anak-anak di lapangan. Pada intinya saya menyesal karena yang mati saudara saya," tandasnya.

John Kei ketika diamankan Polda Metro Jaya
John Kei ketika diamankan Polda Metro Jaya (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Diketahui John Kei didakwa pasar berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu pasal yang didakwakan ialah Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Ia diduga terkait dengan tewasnya anak buah Nus Kei di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) lalu.

John Kei Minta Dibebaskan

Sidang kasus pembunuhan anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) kembali bergulir.

Kali ini, John Kei dihadirkan sebagai saksi mahkota atas terdakwa, antara lain Yeremias, Bukon Koko Bukubun, Daniel Farfar, dan John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/5/2021).

Dalam sidang tersebut, John Kei menampik merencanakan pembunuhan atau penyerangan kepada Nus Kei.

Pria itu pun mohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskannya dari segala tuduhan.

"Saksi kami, sebagai saksi mahkota memang tidak dapat menunjukan bahwa ada perintah dari Bung John untuk bunuh Bung Nus atau siapapun itu," ujar kuasa hukum, John Kei, Anton Sudanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/5/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved