Berita Minahasa
Perangkat Desa Mulai Keluhkan Siltap, Kadis PMD Minahasa: Itu Tergantung Permohonan Desa-desa
Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa di Kabupaten Minahasa setiap triwulan menerima tunjangannya lewat Alokasi Dana Desa (ADD).
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Aswin_Lumintang
TONDANO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa di Kabupaten Minahasa setiap triwulan menerima tunjangannya lewat Alokasi Dana Desa (ADD). Namun, hingga memasuki triwulan kedua di tahun 2021 ini perangkat desa di Minahasa belum juga menerima tunjangan yang menjadi hak mereka.
Hal ini disampaikan salah satu perangkat desa di Kabupaten Minahasa yang enggan namanya dipublikasikan. Menurutnya, dana Siltap triwulan pertama mereka belum dibayarkan.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Mimahasa, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bisa secepatnya mengurus berkas kami, agar dana Siltap perangkat desa bisa dibayarkan," katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Jefry Tangkulung menjelaskan, pembayaran siltap perangkat desa masih dalam proses penyelesaian administrasi.“Kurang mo tunggu tergantung dari desa-desa mengajukan permohonan, depe kendala proses penyelesaian administrasi,” ungkap Tangkulung.
Ditambahkannya, pembayaran Siltap pasti akan dibayarkan. Hingga hari ini pihaknya berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Minahasa.
"Untuk dana Siltap perangkat desa pada triwulan pertama tahun ini, dipastikan akan dibayarkan. Karena, saya terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minahasa," ujar Tangkulung.