Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2021, Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Editor: Chintya Rantung
Tribun Kaltim
Sri Mulyani umumkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah THR telah disalurkan, kini gaji ke-13 yang akan segera dicairkan.

Hal ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

 Sri Mulyani memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2021.

Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.

"gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jumat 7 Mei 2021, BMKG: 21 Wilayah Waspada Hujan Lebat hingga Petir

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:

1. PNS dan CPNS

2. PPPK Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. Pejabat Negara

Komponen THR dan gaji ke-13

Sri Mulyani pun mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.

Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:

- Gaji pokok

- tunjangan Keluarga

- tunjangan pangan dalam bentuk uang

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan dalam bentuk uang

- tunjangan umum

THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

- pensiun pokok

- tunjangan keluarga

- tunjangan pangan dalam bentuk uang

- tambahan penghasilan

Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini.

Berita terkait pencairan gaji k-13

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS 2021 Dibayar H-10 Lebaran, gaji ke-13 Cair Juni"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved