Mudik Lebaran
Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Ini Syarat dan Daerah-daerah yang Boleh Mudik, Ada Pengecualian
Syarat dan pengecualian bagi masyarakat yang boleh bepergian di tengah larangan mudik. Apa dan di mana saja?
Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:
1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkasbitung
2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.