Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik Lebaran

Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Ini Syarat dan Daerah-daerah yang Boleh Mudik, Ada Pengecualian

Syarat dan pengecualian bagi masyarakat yang boleh bepergian di tengah larangan mudik. Apa dan di mana saja?

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Syarat mudik Lebaran 2021. Beberapa daerah berlakukan syarat pengecualian bisa mudik. 

Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.

Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik.
Syarat mudik 2021. Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Yogyakarta Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkasbitung

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved