Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Larangan Mudik Lebaran

ASN Tidak Diizinkan Cuti 6-17 Mei, Harus Dapat Izin Tertulis Jika Terpaksa ke Luar Kota

“Cuti melahirkan dan cuti sakit juga berlaku bagi pegawai yang dengan perjanjian kerja,” kata Rini.

Editor: Rizali Posumah
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN - KemenPAN RB secara resmi mengeluarkan Larangan Mudik Bagi ASN. Larangan ini diumumkan melalui konferensi pers Rabu (5/5/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) secara resmi mengeluarkan Larangan Mudik Bagi ASN. Larangan ini diumumkan melalui konferensi pers Rabu (5/5/2021).

 “Intinya ASN dilarang untuk bepergian keluar kota selama tanggal 6-17 Mei. Namun, dikecualikan bagi mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan pada periode tersebut,” kata Deputi Bidang Lembaga dan Tata Laksana KemenPANRB, Rini Widyantini, Rabu (5/5).

Dikatakannya, ASN tidak diizinkan diberikan cuti selama periode yang ditetapkan atau tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun dikecualikan bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, maupun cuti dengan alasan penting lainnya, misalnya menikah.

“Cuti melahirkan dan cuti sakit juga berlaku bagi pegawai yang dengan perjanjian kerja,” kata Rini.

Menurut Rini, ada sejumlah pengecualian bagi ASN untuk keluar kota. Tentu dengan syarat-syarat tertentu yang tengah melakukan perjalanan dinas keluar kota.

“Larangan bepergian keluar kota maupun mudik ini dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,” kata Rini.

Hal kedua, kata Rini,  ASN boleh melakukan perjalanan keluar kota maupun mudik jika dalam keadaan tertentu. Namun ASN tersebut harus memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya masing-masing.

“Kondisi ini kita antisipasi jika ada ASN yang terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah,” kata Rini.

Rini menegaskan ASN yang harus bepergian keluar kota juga memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Covid-19.

Hal ini dimaksudkan agar ASN tidak bepergian dan atau berhati-hati ketika masuk wilayah yang berstatus risiko tinggi.

ASN dengan syarat yang diperbolehkan bepergian keluar kota juga harus mematuhi aturan atau kebijakan keluar masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal maupun daerah tujuan.

“Ini dimaksudkan agar ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang ditetapkan Pemerintah Daerah,” kata Rini.

Hal ketiga, katanya, agar ASN menetapkan kriteria dan persyaratan maupun protokol yang ditetapkan Kementerian Perhubungan maupun Satgas Covid-19, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Rini mengatakan bahwa MenPAN RB Tjahjo Kumolo juga menegaskan agar ASN selama pandemi Covid-19 wajib menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved