Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS

SELAMAT! Tunjangan PNS Naik tapi Tidak Semua, Cek Besarannya

Ada sejumlah jabatan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mendapat kenaikan tunjangan.

Tayang:
Editor: Aldi Ponge
IST
Ilustrasi Tunjangan PNS naik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan PNS kategori penggerak swadaya masyarakat mengalami kenaikan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Perpres ini sudah ditandangani Presiden Joko Widodo 

Ada sejumlah jabatan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mendapat kenaikan tunjangan.

Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada PNS tersebut jumlahnya bervariasi sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya.

Berdasarkan Pasal 4 perpres tersebut, PNS penggerak swadaya masyarakat yang bekerja pada pemerintah pusat, pemberian tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021 yang dikutip pada Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut, dalam aturan itu juga disebutkan bahwa tunjangan akan dihentikan apabila PNS tersebut diangkat dalam jabatan baru.

Artinya, PNS tersebut sudah tidak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.

"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 5.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 30 Tahun 2021 yang mengatur besaran tunjangan berkisar Rp 289 ribu hingga Rp 1,755 ribu per bulan, maka otomatis menggugurkan aturan sebelumnya.

Adapun aturan sebelumnya yang dimaksud yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang hanya berkisar Rp 220 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Berikut ini adalah rincian besaran tunjangan bagi PNS Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan tingkatannya.

Jabatan Fungsional Keahlian

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp1.755.000

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1.314.000

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda naik dari Rp409 ribu menjadi Rp1.120.000

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama naik dari Rp279 ribu menjadi Rp532 ribu

Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia naik dari Rp325 ribu menjadi Rp762 ribu

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan naik dari Rp265 ribu menjadi Rp436 ribu

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana naik dari Rp240 ribu menjadi Rp344 ribu

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula naik dari Rp220 ribu menjadi Rp289 ribu

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri yang Cair Ajaran Baru, Minimal Rp 2 Jutaan

Besaran THR 2021 dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan'

Berikut ini besaran maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000

- Anggota: Rp 7.993.000.

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana

Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:

- dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut:

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut:

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.

THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Cair Tanpa Tunjangan Kinerja

Sementara itu, THR pensiunan 2021, PNS, TNI, dan Polri mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 28 April 2021.

Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso, dikutip dari Kompas TV, Senin (26/4/2021).

Sementara terkait besaran THR 2021 yang diterima oleh pensiunan, PNS, dan TNI-Polri disebutkan tidak akan ada tukin.

Artinya, besaran THR PNS 2021 hanya terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

"Betul. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021'

Lalu, berapa prediksi besaran THR pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri?

Besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

SUMBER: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Besarannya  dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri yang Cair Ajaran Baru, Minimal Rp 2 Jutaan

Berita terkait Tunjangan PNS

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved