Berita Bolsel
Oknum Wartawan di Bolsel Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Percobaan Rudapaksa
Seorang ASN berinisial R melaporkan seorang oknum wartawan di Kabupaten Bolsel ke Polres Bolsel, Rabu (5/5/2021)
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ASN sebut saja Mekar (nama samaran) melaporkan seorang oknum wartawan di Kabupaten Bolsel ke Polres Bolsel, Rabu (5/5/2021).
Oknum wartawan tersebut berinisial HM yang berasal dari Kecamatan Pinolosian.
ASN tersebut melaporkan HM atas dugaan percobaan rudapksa yang dialaminya belum lama ini.
Ketika ditemui Tribun Manado, korban mengakui jika dirinya sudah menganggap sang terlapor sebagai keluarganya sendiri.
Baca juga: Dua Pos Disiapkan di Bitung untuk Pengetatan Warga yang Akan Mudik
Baca juga: Kabar Buruk, Virus Corona Indonesia Sehari Bertambah 5.285 Pasien, Total Sudah 1.686.373 Kasus
Ia membeberkan jika peristiwa tersebut terjadi di rumah korban.
Awalnya terlapor datang ke rumah korban untuk meminjam Kamar mandi.
Terlapor beralasan ingin numpang mandi di rumah korban karena sudah diusir oleh sang istri.
Karena sudah menganggap terlapor sebagai adik sendiri, korban kemudian mengizinkan terlapor untuk mandi di rumahnya.
Baca juga: 6-17 Mei Aktivitas Pelayaran Antar Kepulauan di Kabupaten Kepulauan Talaud Tetap Normal
Usai mandi korban dan terlapor kemudian duduk di ruang tamu.
"Tiba-tiba dia minta untuk duduk di samping saya, tapi saya tak izinkan," aku korban.
Namun terlapor tak mempedulikan penolakan korban, dirinya tetap duduk di samping korban.
Tak berapa lama, terlapor langsung memeluk tubuh korban dan hendak merudapksa korban.
Akan tetapi korban terus melawan.
Baca juga: Ini Harapan Gadis Cantik Patriani Supit Bagi Pariwisata di Sulut
Aksi terlapor tak sampai di situ, ia lalu mengangkat korban ke kamar dan mencoba melanjutkan aksinya.
Tapi korban bisa melarikan diri dari kamarnya dan lari menuju ke ruang lainnya.
"Saya tak berteriak, karena di kamar sebelah ada anak perempuan saya," ungkapnya.
Pasca-kejadian tersebut korban merasa sangat malu.
Akan tetapi beberapa waktu kemudian, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian ini ke Pemerintah Desa.
Baca juga: Pemkab Sitaro Bilang Siapkan Rp 8,5 Miliar untuk THR ASN, Pencairan Tinggal Tunggu Kesiapan Perbup
Setelah itu, lembaaga adat lalu menggelar sidang adat dan mengundang terlapor.
Di sidang tersebut, terlapor mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Pada sidang tersebut, terlapor juga diharuskan membayar uang denda sekitar Rp 1 juta lebih karena terbukti bersalah.
Korban seakan tak puas dengan sidang tersebut, dan memilih membawa kasus ini ke kepolisian.
"Ini aib saya, tapi saya juga ingin keadilan," ucapnya.
Baca juga: Masih Ingat Eggi Sudjana? Mantan Pengacara Budi Gunawan dan Rizieq Shihab, Begini Kabarnya Saat Ini
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolsel AKP Sahroni Rasyid mengatakan jika laporan tersebut sudah diterima pihaknya.
"Sebentar lagi akan kami proses laporannya," aku dia.
Ia menambahkan jika pihak serius menangani kasus ini.
"Kalah sudah ada bukti, kami akan naikkan kasusnya ke tahap selanjutnya," tandasnya. (Nie)
Baca juga: Polres Minahasa Kerahkan 200 Personel Amankan Menjelang Idul Fitri, Termasuk Tertibkan yang Mudik
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-bolsel-akp-sahroni-rasyid-ist.jpg)