Rabu, 10 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Masih Ingat Made Sandy, Kembaran Mirna Korban Kopi Sianida? Dulu Bersedih, Begini Kabarnya Sekarang

Setelah lima tahun berlau, kabar terbaru datang dari Kembaran Mirna Salihin, yakni Made Sandy Salihin.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Kompas.com/Garry A Lotulung
Kabar Kembaran Mirna Salihin (tengah), Made Sandy Salihin (kanan). Ucapkan selamat ulang tahun kepada Mirna. Korban kasus kopi sianida terdakwa Jessica Wongso (kiri). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Made Sandy Salihin, Kembaran Mirna Salihin, korban pembunuhan Kopi Sianida?

Diktetahui, Mirna Salihin menjadi korban pembunuhan Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Wongso pada 2016 lalu.

Kasus pembunuhan Kopi Sianida menjadi perhatian publik untuk waktu yang lama.

Setelah lima tahun berlau, kabar terbaru datang dari Kembaran Mirna Salihin, yakni Made Sandy Salihin.

Dulu Made Sandy tampak bersedih kehilangan saudara kembarnya, Mirna.

Kabar Kembaran <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mirna-salihin' title='Mirna Salihin'>Mirna Salihin</a> (tengah), <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/made-sandy-salihin' title='Made Sandy Salihin'>Made Sandy Salihin</a> (kanan). Ucapkan selamat ulang tahun kepada Mirna. Korban kasus kopi sianida terdakwa <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jessica-wongso' title='Jessica Wongso'>Jessica Wongso</a> (kiri).

(Foto: Kabar Kembaran Mirna Salihin (tengah), Made Sandy Salihin (kanan). Ucapkan selamat ulang tahun kepada Mirna. Korban kasus kopi sianida terdakwa Jessica Wongso (kiri). (Tribun Bogor)

Kesedihan menyelimuti Made Sandy dan keluarga atas meninggalnya Mirna yang diracun dengan cairan sianida saat nongkrong keluar rumah.

Kasus pembunuhan dengan menggunakan sianida dan menghebohkan masyarakat Indonesia sebelumnya juga pernah terjadi.

Kasus Kopi Sianida dulu sempat heboh di kalangan publik dengan meninggalnya Mirna Salihin.

Kematian Mirna Salihin mungkin masih melekat di ingatan publik hingga kini.

Setelah lima tahun berlalu, saudari kembar Mirna Salihin, Made Sandy Salihin, tetap tidak lupa memberikan kalimat selamat ulang tahun kepada saudarinya tersebut.

Melansir dari Tribun Style, pada 30 Maret 2021 lalu, Made Sandy Salihin mengunggah foto dirinya dengan Wayan Mirna Salihin.

“Selamat Ulang Tahun Mir. Semoga kamu bahagia di atas sana, aku mencintaimu dan aku selalu merindukanmu dan selamanya #happybirthdaytwinnie #neverforget.” Tulisnya Made Sandy Salihin.

Warganet pun memberikan ucapan ulang tahun untuk saudari kembar ini.

Seperti diketahui, Mirna Salihin meninggal setelah diracun dengan kopi yang mengandung sianida.

Jessica Wongso yang tak lain adalah sahabatnya sendiri, menjadi tersangka.

Kala itu, Jessica Wongso sempat bikin heboh setelah menjadi pelaku pembunuhan atas Mirna Salihin.

Jessica Wongso dihukum penjara sejak awal tahun 2016.

Mirna Salihin dibunuh dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam segelas kopi.

Atas perbuatannya tersebut Jessica diputuskan untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Kabar terkini <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kembaran' title='kembaran'>kembaran</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mirna-salihin' title='Mirna Salihin'>Mirna Salihin</a>, Made Sandy.TribunMataram Kolase/ Instagram @made_ss88

(Foto: Kabar terkini Kembaran Mirna Salihin, Made Sandy./TribunMataram Kolase/ Instagram @made_ss88

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Tribun Timur, Selasa (4/5/2021).

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Jessica kemudian mengajukan banding, dan pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Potret makam <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mirna-salihin' title='Mirna Salihin'>Mirna Salihin</a> yang meninggal <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/korban' title='korban'>korban</a> sianida <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jessica-wongso' title='Jessica Wongso'>Jessica Wongso</a>

(Foto: Potret makam Mirna Salihin yang meninggal korban sianida Jessica Wongso (Kolase Foto: Instagram @wayanmirna.salihim/Grandyos Zafna)

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Tahun Berlalu Setelah Kasus Kopi Sianida, Saudari Kembar Mirna Salihin: Happy Birthday Mir,

https://medan.tribunnews.com/2021/05/05/lima-tahun-berlalu-setelah-kasus-kopi-sianida-saudari-kembar-mirna-salihin-happy-birthday-mir?page=all.

Berita Terkait Kasus Kopi Sianida

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved