Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Masih Ingat Made Sandy, Kembaran Mirna Korban Kopi Sianida? Dulu Bersedih, Begini Kabarnya Sekarang

Setelah lima tahun berlau, kabar terbaru datang dari Kembaran Mirna Salihin, yakni Made Sandy Salihin.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Kompas.com/Garry A Lotulung
Kabar Kembaran Mirna Salihin (tengah), Made Sandy Salihin (kanan). Ucapkan selamat ulang tahun kepada Mirna. Korban kasus kopi sianida terdakwa Jessica Wongso (kiri). 

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Jessica kemudian mengajukan banding, dan pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Potret makam <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mirna-salihin' title='Mirna Salihin'>Mirna Salihin</a> yang meninggal <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/korban' title='korban'>korban</a> sianida <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jessica-wongso' title='Jessica Wongso'>Jessica Wongso</a>

(Foto: Potret makam Mirna Salihin yang meninggal korban sianida Jessica Wongso (Kolase Foto: Instagram @wayanmirna.salihim/Grandyos Zafna)

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Tahun Berlalu Setelah Kasus Kopi Sianida, Saudari Kembar Mirna Salihin: Happy Birthday Mir,

https://medan.tribunnews.com/2021/05/05/lima-tahun-berlalu-setelah-kasus-kopi-sianida-saudari-kembar-mirna-salihin-happy-birthday-mir?page=all.

Berita Terkait Kasus Kopi Sianida

Halaman 3/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved