Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Masih Ingat Made Sandy, Kembaran Mirna Korban Kopi Sianida? Dulu Bersedih, Begini Kabarnya Sekarang

Setelah lima tahun berlau, kabar terbaru datang dari Kembaran Mirna Salihin, yakni Made Sandy Salihin.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Kompas.com/Garry A Lotulung
Kabar Kembaran Mirna Salihin (tengah), Made Sandy Salihin (kanan). Ucapkan selamat ulang tahun kepada Mirna. Korban kasus kopi sianida terdakwa Jessica Wongso (kiri). 

Seperti diketahui, Mirna Salihin meninggal setelah diracun dengan kopi yang mengandung sianida.

Jessica Wongso yang tak lain adalah sahabatnya sendiri, menjadi tersangka.

Kala itu, Jessica Wongso sempat bikin heboh setelah menjadi pelaku pembunuhan atas Mirna Salihin.

Jessica Wongso dihukum penjara sejak awal tahun 2016.

Mirna Salihin dibunuh dengan racun sianida yang dimasukkan ke dalam segelas kopi.

Atas perbuatannya tersebut Jessica diputuskan untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Kabar terkini <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kembaran' title='kembaran'>kembaran</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mirna-salihin' title='Mirna Salihin'>Mirna Salihin</a>, Made Sandy.TribunMataram Kolase/ Instagram @made_ss88

(Foto: Kabar terkini Kembaran Mirna Salihin, Made Sandy./TribunMataram Kolase/ Instagram @made_ss88

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Tribun Timur, Selasa (4/5/2021).

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved