Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Quraish Shihab Menjawab

Sahkah Pernyataan Cerai yang Diucapkan karena Emosi? Simak Penjelasan Quraish Shihab

Dikutip dari buku karyanya berjudul M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui.

jumadi mappanganro
Izzun Ramadhan M membaca buku M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui karya Prof Dr Quraish Shihab MA 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Seorang suami mengajukan pertanyaan kepada cendekiawan Muslim Prof Dr Quraish Shihab.

Ceritanya ia sudah berumah tangga selama 15 tahun. Kemudian pernah bertengkar dengan istrinya.

Suatu hari karena emosi, ia sempat mengatakan, "Saya ceraikan kamu sebagai istri saya."

Ia pun mengajukan pertanyaan yang intinya:

1. Bagaimana status perkawinan saya?

2. Apakah pernyataan cerai itu sah walaupun karena emosi dan tanpa saksi?

3. Benarkah setelah berbaikan lagi, harus menunggu 40 hari untuk berhubungan badan dan harus melakukan ijab kabul lagi?

Berikut penjelasan Prof Dr M Quraish Shihab yang dikutip dari buku karyanya berjudul M Quraish Shihab Menjawab: 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Tepatnya di halaman 556-557:

Para ulama berbeda pendapat menyangkut jatuh tidaknya suatu perceraian.

Ada yang mempermudah sehingga menjadi banyak perceraian.

Ada juga yang menyulitkan atau memperketat demi mengurangi jatuhnya perceraian.

Ada yang berpendapat jika ucapan cerai telah terlontar dari lidah suami, baik bercanda atau serius maupun marah atau reda, jatuh sudah talak itu.

Ada juga yang menyatakan bahwa diperlukan dua orang saksi untuk jatuhnya ucapan talak suami.

Di sisi lain, emosi pun bertingkat-tingkat.

Ada yang sedemikian besar sehingga seseorang tidak menyadari ucapan atau tindakannya.

Jika ini yang terjadi, ucapan talak ketika itu tidak mengakibatkan perceraian.

Tetapi jika dalam keadaan emosi itu sang suami masih dapat menguasai diri dan menyadari apa yang diucapkannya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa ucapan tersebut berdampak hukum.

Jika ucapan tadi baru pertama kali atau kedua kali diucapkan, suami masih dapat kembali menjalin hubungan suami istri kapan saja selama sang istri masih dalam masa iddah.

Untuk kembali, suami tidak perlu menunggu 40 hari atau lebih.

Sesaat setelah dia mengucapkan talaknya, dia dapat kembali, tetapi harus diingat bahwa talak tersebut telah terhitung.

Sekali dari tiga kali yang diperkenankan untuknya.

Jika perceraian itu telah merupakan talak ketiga, suami istri dapat kembali menjalin hubungan suami istri kecuali jika istri yang dicerai itu menikah dan kawin dengan pria lain.

Lalu pria itu menceraikan dan sang istri menyelesaikan masa iddahnya. Demikian, wallahu a'lam.

Artikel lain Quraish Shihab Menjawab

Data Diri M Quraish Shihab

Nama lengkap: Prof Dr M Quraish Shihab
Spesialisasi: Tafsir al-Quran
Lahir: 16 Februari 1944, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan

Istri: Fatmawati Assegaf (m. 1975)
Ayah: Prof Abdurrahman Shihab (pernah menjabat Rektor IAIN Alauddin Makassar dan Rektor Universitas Muslim Indonesia Makassar)
Ibu: Asma Aburisy, seorang bangsawan Bugis Sidrap

Pendidikan:
- SD di Makassar
- SMP di Malang sambil mondok di Ponpes Darul Hadits al-Faqihiyyah di Malang
- Tsanawiyah di Mesir
- S1 hingga S3 di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir

Karier:

Banyak jabatan pernah diembannya. Sedikit di antaranya:

- Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII (16 Maret 1998 - 21 Mei 1998)
- Wakil Rektor Bidang Akademis dan Kemahasiswaan IAIN Alauddin

- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
- Anggota Lajnah Pentashbih al-Qur’an Departemen Agama

- Rektor IAIN Syarif Hidayatullah
- Duta Besar Indonesia untuk Mesir-Somalia-Djibouti
- Anggota Dewan Syariah Nasional.

Karya Buku:

Sudah lebih 60 judul buku sudah ditulisnya. Berikut di antaranya:

- Tafsir Al-Misbah
- Lentera Hati
- Kaidah Tafsir
- Membumikan Al-Quran. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved