Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Pakai Masker saat Salat Tetap Sah, MUI Minta Takmir Taati Protokol Kesehatan

”(Memakai masker salat) tetap sah, tidak ada satu pun pendapat ulama yang mengatakan tidak sah,” kata Kamaruddin.

Editor: Rizali Posumah
istimewa
Viral Jemaah Masjid di Diusir saat Hendak Salat, Tak Diizinkan Pakai Masker: 'Jangan Salat di Sini'Viral Jemaah Masjid di Diusir saat Hendak Salat, Tak Diizinkan Pakai Masker: 'Jangan Salat di Sini' 

Shobirin belum mengetahui tindakan yang akan dilakukan terhadap masjid tersebut. Menurutnya, temuannya ini akan disampaikan ke tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.

"Kebijakan selanjutnya, ya, bergantung Pemkot juga Gugus Covid-19 Kota Bekasi," ujarnya.

Sementara Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan pengusiran jemaah bermasker dari Masjid Al Amanah tak dapat dibenarkan.

Menurutnya, penggunaan masker dan menjaga jarak di tempat-tempat umum, seperti di masjid saat pandemi virus corona (Covid-19) tak perlu dipersoalkan.

"Kalau benar diusir, pengurus masjidnya saja yang enggak benar itu," kata Hasanuddin, Senin (3/5).

Hasanuddin menegaskan seseorang yang menggunakan masker ketika salat hukumnya sah.

Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H dan Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

"Di serangkaian fatwa-fatwa MUI yang sudah ada tentang ibadah di tengah pandemi sudah diatur itu. Dalam fatwanya (pakai masker saat salat) tetap sah," ujarnya.

Dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020, menutup mulut saat salat hukumnya makruh kecuali ada hajat syar'iyyah.

Oleh karena itu, salat memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan virus corona hukumnya sah dan tak makruh.

Hasanuddin menyebut merenggangkan saf salat di tengah pandemi saat ini juga diperbolehkan dan tetap sah. Ketentuan ini turut diatur dalam dua fatwa tersebut demi menghindari penyebaran virus corona.

Hal senada dikatakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Marsyudi Syuhud mempertanyakan mengapa pengurus di masjid tersebut melarang jemaah memakai masker.

"Alasannya apa? Kan sudah ada hukumnya (soal protokol kesehatan)," kata Marsudi saat dihubungi, Senin (3/5).

Ia pun meminta agar Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah tersebut memberikan klarifikasi soal hal tersebut.

"Hukumnya sudah jelas. Bukan baiknya bagaimana, pakai masker di masjid ya boleh-boleh saja," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved