Terkini Nasional
Kejagung Periksa Dua Petinggi PT Asabri dan 1 Pejabat Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang sebagai saksi yaitu IW selaku Komisaris Utama PT. Asabri (Persero) tahun 2014 s/d 2017,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung terus memproses lanjut Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kali ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang sebagai saksi yaitu IW selaku Komisaris Utama PT. Asabri (Persero) tahun 2014 s/d 2017,
TN selaku Sekretaris Direktur Utama PT. Asabri (Persero) sejak tahun 1988 s/d sekarang, dan JHT selaku Presiden Direktur PT. Ciptadana Sekuritas Asia/ PT CSA. Saksi tersebut diperiksa sebagai broker transaksi PT. Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," jelasnya. ( Rilis Kejati Sulut)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kapuspenkum-kejagung-ri-leonard-eben-ezer-simanjuntak-sh-mh.jpg)