Bertai Kotamobagu
BPUM di Kotamobagu Mulai Dicairkan, Berikut Lokasi untuk Cek Nama Yang Lolos
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi sebagian penerima di Kota Kotamobagu mulai dicairkan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Pemerintah mulai mencairakan bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi sebagian penerima di Kota Kotamobagu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Koperasi, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Meiva Najoan.
Saat ini, kata Meiva, sebagian penerima sudah mencairkan bantuan tersebut dengan besaran Rp 1.200.000.
“Memang SK daftar penerimanya baru kami terima Jumat pekan lalu," kata dia ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (4/5/2021).
Namun menurutnya sudah ada sebagian yang mencairkan bantuan tersebut.
"Karena sifatnya secara langsung dari pusat ke penerima sehingga mereka bisa mengaksesnya melalui aplikasi,” tambah dia.
Masyarakat yang mendaftar BPUM tahun 2020 kata Meiva, bisa mengecek nama di papan informasi milik Disdagkop-UKM.
Jumlah penerima BPUM usulan 2020 yakni sebanyak 3.936 penerima.
"Dimana dari jumlah ini terdiri dari usulan dinas sebanyak 2.048 dan usulan PNM 1.888 penerima,” ujar Meiva.
Untuk proses pencairan BPUM tersebut, masyarakat penerima bisa langsung ke Bank yang ditunjuk sesuai yang tertera di daftar pengumuman.
Penerima yang namanya tercantum atau keluar untuk menerima BPUM.
Diharuskan membawa data diri berupa KTP dan Kartu Keluarga.
“Kemudian mereka akan mengisi surat pertanggungjawaban yang disediakan pihak Bank penyalur,” katanya.
Ia menambahkan, untuk batas waktu pencairan bantuan ini selama 3 bulan, terhitung sejak daftar nama penerima di-SK-kan.
Jika dalam tiga bulan tidak diambil, maka dana bantuan ini secara otomatis akan ditarik oleh pemerintah pusat.