Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video Viral

VIRAL Pengurus Masjid Usir Pria yang Mau Sholat Pakai Masker: Keluar! Apa Susahnya Buka Masker Doang

Dalam perkataannya pada video berdurasi 02.20 menit, pengurus masjid itu menyebut aturan di masjid ini tidak boleh memakai masker.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
ist
Video viral pengusiran jamaah di Masjid Al Amanah Harapan Indah Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 27 April 2021 siang 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  "Silakan keluar saja kalau enggak mau ikut aturan di sini. Jangan salat di sini," ucap pengurus masjid itu.

Pria bermasker itu menjawab bahwa masjid ini tempat umum dan memakai masker sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

"Ini tempat umum, saya cuman mau salat. Saya ikutin aturan pemerintah harus pakai masker, laporin ke polisi aja nih," kata pria itu.

Namun pria-pria yang berdiri itu tetap berseikeras jika ingin sholat ya harus mengikuti aturan yakni lepas maskernya.

Di video itu semakin panas kala seorang pria bernada keras menyuruh membuka masker.

Ya video pengurus masjid mengusir jemaah yang memakai masker saat hendak salat viral di media sosial.

Sebuah video kurang dari tiga menit menjai viral.

Ya video itu memperlihatkan seorang pria diusir oleh lebih dari satu orang.

Dalam percakapan yang terdengar di video itu, terdengar jika isinya yakni soal pelarangan pakai masker di masjid.

Pria berjubah kuning dan dua pria lainnya di dalam video itu meminta agar pria yang tengah duduk dan menggunakan masker untuk mematuhi protokol kesehatan itu agar keluar dan tidak sholat di majid tersebut.

Pria yang duduk dengan masker di menempel di mulut dan hidung itu lantas menolak untuk diusir hanya karena ia memakai masker.

Pria tersebut berkata jika masjid adalah tempat umum.

Dan dirinya datang untuk sholat.

Rekaman video viral itu terjadi di Masjid Al Amanah Harapan Indah Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 27 April 2021 siang.

Pria bermasker yang tengah duduk di masjid diusir sejumlah orang diduga pengurus masjid tersebut.

Diduga pengurus masjid bersama orang lainnya berpakaian kuning dan hitam meminta pria itu melepaskan maskernya saat berada di masjid tersebut.

Dalam perkataannya pada video berdurasi 02.20 menit, pengurus masjid itu menyebut aturan di masjid ini tidak boleh memakai masker.

Alasannya, tindakannya itu untuk membedakan antara masjid dan pasar.

Video viral pengusiran jamaah di Masjid Al Amanah Harapan Indah Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 27 April 2021 siang.
Video viral pengusiran jamaah di Masjid Al Amanah Harapan Indah Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 27 April 2021 siang. (ISTIMEWA)

Namun, pria bermasker itu enggan membuka penutup hidung dan mulutnya tersebut.

"Silakan keluar saja kalau enggak mau ikut aturan di sini. Jangan salat di sini," ucap pengurus masjid itu.

Pria bermasker itu menjawab bahwa masjid ini tempat umum dan memakai masker sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

"Ini tempat umum, saya cuman mau salat. Saya ikutin aturan pemerintah harus pakai masker, laporin ke polisi aja nih," kata pria itu.

"Ulama juga punya aturan, silakan ke polsek ke kapolsek sana. Kita punya aturan juga, aturan ulama lebih tinggi daripada pemerintah," kata pengurus lainnya.

Dalam akhir video, suasana semakin tegang. Jamaah lainnya berpakaian merah mengusir pria itu agar keluar masjid jika masih tetap memakai masker.

"Mau lu apa, mau lu apa di sini apa susahnya sih buka masker doang. Kita ada aturan," ucapnya.

Perempuan yang berada di belakang pria bermasker itu berusaha melerainya dan mempertanyakan soal aturan dilarang memakai masker di masjid.

Alasannya, aturan melarang pakai masker itu bertentangan dengan pemerintah yang mewajibkan memakai masker sebagai penerapan protokol kesehatan termasuk di masjid.

"Ya udah sabar aja pak, saya tegasin ya ini kan direkam. Berarti masjid ini melarang orang pakai masker ya," kata perempuan tersebut.

Bagikan masker

Sementara itu, Kapolsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota, Agus Rohmat, membenarkan peristiwa pengusiran jamaaah yang memakai masker  di masjid oleh pengurus masjid.

Peristiwa itu terjadi di Masjid Al Amanah, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria pada Selasa, 27 April 2021 pukul 14.30 WIB.

"Iya benar kejadian video viral itu, sudah kita sering ingatkan dan tegur keras itu," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (2/5/2021).

Dia menjelaskan, pengurus masjid itu bernama Ustaz Abdurohman sudah sering ditegur.

Menurut dia, Polsek Medan Satria kerap  kerap memberikan masker dan disinfektan di masjid tersebut.

"Waktu itu sudah ada perubahan, kemarin ada kejadian ini saya kaget juga, dan pada saat itu saya langsung tegur dan saya mediasi kedua belah pihak," ujarnya.

Agus mengatakan, kejadian ini diharapkan menjadi yang terakhir kali.

Pengurus masjid tidak boleh melarang jamaah memakai masker, bahkan harus mewajibkan jamaah memakai masker  karena situasi pandemi corona.

Selain itu, masjid juga menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan, mengecek suhu tubuh dan penyemprotan cairan disinfektan kepada jamaah masjid.

"Maka kita buat kesepakatan bersama, pengurus masjid tidak boleh melarang lagi jamaah pakai masker. Jika ini dilanggar tentu ada konsekuensi hukumnya," tutur dia.

diusir karena pakai masker di masjid
diusir karena pakai masker di masjid (Kolase Foto Tribunmanado/Instagram peristiwa_sekitar_kita)

Fatwa MUI nomor 31 tahun 2020

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru tentang penyelenggaran salat jumat dan jemaah di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Fatwa MUI nomor 31 tahun 2020 itu mengatur soal penerapan physical distancing ketika ibadah salat jumat dan jemaah.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, saalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," demikian bunyi fatwa tersebut seperti dilihat Tribunnews, Jumat (5/6/2020). 

Lewat fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

"Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah, karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat," demikian lanjut bunyi fatwa tersebut.

Sementara hukum menutup mulut saat salat adalah makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, MUI menyebut salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

"Kemudian perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat.

Rekomendasi selanjutnya, untuk jemaah yang sedang sakit, MUI menganjurkan agar salat di kediaman masing-masin

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020

Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui juga mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19? Berikut isi lengkapnya:

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Penyemprotan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Masjid Istiqlal.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
 3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.

Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Viral Jemaah Masjid di Diusir saat Hendak Salat, Tak Diizinkan Pakai Masker: 'Jangan Salat di Sini'Viral Jemaah Masjid di Diusir saat Hendak Salat, Tak Diizinkan Pakai Masker: 'Jangan Salat di Sini'
Viral Jemaah Masjid di Diusir saat Hendak Salat, Tak Diizinkan Pakai Masker: 'Jangan Salat di Sini'Viral Jemaah Masjid di Diusir saat Hendak Salat, Tak Diizinkan Pakai Masker: 'Jangan Salat di Sini' (istimewa)

Rekomendasi

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.

Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

Berita viral lainnya

Artikel ini hasil daur ulang dan kompilasi tribunmanado.co.id dari artikel yang telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengurus Masjid Tidak Boleh Melarang Jamaah Memakai Masker dan Video Viral Jamaah Pakai Masker di Masjid Bekasi Diusir Pengurus Masjid dan di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Jemaah Masjid di Bekasi Dilarang Pakai Masker saat Hendak Salat, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/03/viral-video-jemaah-masjid-di-bekasi-dilarang-pakai-masker-saat-hendak-salat?page=all serta artikel yang sudah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fatwa MUI, Shalat Berjamaah Diperbolehkan tapi Pakai Masker, Bawa Sajadah Sendiri dan Wudhu di Rumah, https://jabar.tribunnews.com/2020/06/05/fatwa-mui-shalat-berjamaah-diperbolehkan-tapi-pakai-masker-bawa-sajadah-sendiri-dan-wudhu-di-rumah dan https://nasional.kompas.com/read/2020/03/17/05150011/mui-rilis-fatwa-terkait-ibadah-saat-wabah-corona-ini-isi-lengkapnya?page=all

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved