Larangan Mudik
MODUS Kelabui Polisi saat Larangan Mudik, Pria Ini Bohong Orangtua Meninggal, Kebohongan Terungkap
Kebohongan sopir taksi gelap ini pun akhirnya terbongkar karena polisi curiga. Kuswa Revan Ampiri awalnya tidak mengaku bahwa ia membawa penumpang
Sehingga untuk penumpang diarahkan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan kendaraan yang semestinya yaitu bus.
Sedangkan kendaraan travel gelap ditahan sampai menunggu proses masa sidang tilang selesai.
Ia menyebutkan, terdapat 8 kendaraan yang ditahan karena merupakan travel gelap.
"Kenapa kami yakin itu travel gelap? Bisa dilihat dari tujuan penumpang yang berbeda satu sama lain. Ditambah kebanyakan dari mereka tidak ada yang membawa surat jalan atau surat keterangan sehat.
Selain menahan kendaraan, kami juga meminta putar balik kendaraan sebanyak 20-30 kendaraan khususnya mobil pribadi yang tidak ada izin atau surat tugas termasuk surat sehat," terang AKP Himawan.
Tapi menurut AKP Himawan, masih ada beberapa pengendara yang mematuhi atauran dengan membawa surat izin jalan atau surat keterangan sehat.
Sehingga mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Namun bagi mereka yang tidak melengkapi dengan surat keterangan sehat dan lain-lain, maka dilakukan pemeriksaan dan untuk kendaraan pribadi langsung diminta putar balik ke arah awal.
Sedangkan untuk kendaraan travel gelap diamankan di lokasi yang sudah ditentukan.
"Tujuan kami mengamankan kendaraan travel gelap, supaya dikemudian hari mereka tidak mengulangi lagi dengan membawa penumpang mudik. Sementara itu dari 40-50 pengendara random sampel yang di rapid test antigen semua hasilnya negatif," tandasnya.
Aturan Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6 Mei 2021 Pukul 00.00
Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Lebaran.
Lewat Addendum yang diterbitkan pada Rabu (21/4/2021), aturan larangan mudik diperpanjang dengan rincian sebagai berikut:
- H-14 Lebaran 2021 (22 April-5 Mei 2021);