Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyidik KPK Memeras

Skenario Bermula dari Rumah Azis Syamsuddin, KPK Pastikan Panggil Semua yang Terlibat

Kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terus di dalami hingga semua yang terlibat dari awal

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin (27/11/2017). Azis Syamsuddin diperiksa saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terus di dalami hingga semua yang terlibat dari awal terkait kasus ini akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika ditanya kapan tim penyidik akan memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Azka/nvl (dpr.go.id) via Tribunnews)

"Kami memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi," kata Ali kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/5/2021).

Tetapi juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum bisa membeberkan kapan Azis Syamsuddin bakal diperiksa, termasuk pihak lainnya yang diduga mengetahui kasus suap tersebut.

Hal pasti, Ali menegaskan bahwa saksi-saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa perkara agar membuat terang perkara.

"Yang kami panggil sebagai saksi dalam proses penyidikan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara dengan tujuan untuk membuat terang perkara," kata dia.

KPK sebelumnya telah mencekal Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Baca juga: TNI AL Amankan Miras Dari Dua Kapal Penumpang Manado-Talaud

Baca juga: Arsy Hermansyah, Putri Sulung Ashanty dan Anang Sudah Jago Nyanyi dan Akting Diusia 6 Tahun

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah itu juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Azis Syamsuddin, KPK: Kami Pastikan Siapapun yang Tahu Rangkaian Peristiwa Akan Dipanggil, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/01/soal-azis-syamsuddin-kpk-kami-pastikan-siapapun-yang-tahu-rangkaian-peristiwa-akan-dipanggil.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved