Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadhan 2021

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Perhatikan Juga Doa Niat Membayar Zakat Berikut ini

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang

Editor: Indry Panigoro
(Istimewa)
Ilustrasi- 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tinggal menghitung hari lagi umat muslim akan diwajbkan membayar zakat.

Zakat fitrah.

Seperti kita ketahui bahwa di dalam harta kita ada haknya orang miskin, anak yatim, para janda dan kaum duafa.

Lewat zakat pun kita bisa membersihkan harta kita dan bisa menyalurkan apa yang menjadi hak orang lain.

Untuk membayar zakat, bisa secara langsung bisa juga secara online.

Simak cara membayar zakat fitrah secara online.

Dalam artikel ini juga berisi bacaan niat zakat untuk diri sendiri maupun keluarga.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Besaran Zakat Fitrah

Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa.

ilutrasi
ilutrasi (ist)

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved