Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Selebgram Seksi Ini Bikin Banyak Orang Menderita Bahkan Meninggal, Para Korban Minta Dihukum Berat

Belakangan Selebgram Cantik Medan ini suka memamerkan kemewahan dan tubuhnya. Termasuk saat terpantau sedang liburan ke Bali

Editor: Finneke Wolajan
Instagram
Dea Rizky Andriani 

Hingga saat ini, Dea Rizky Andriani sedang menjalani pemeriksaan.

Kabar ditangkapnya Dea Rizky Andriani dibenarkan oleh Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu. "Iya, tersangka sedang menjalani pemeriksaan," ujar Janpiter.

Dea Rizky Andriani -
Dea Rizky Andriani - (IST)

Ditetapkan Tersangka

Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan pihaknya menaikkan status Dea Rizky Andriani sebagai tersangka.

Selebriti Instagram (Selebgram) Kota Medan ini sebelumnya dilaporkan dalam berbagai kasus penipuan Arisan Online.

Menurut Jan Piter, saat ini Dea Rizky Andriani sudah dijebloskan ke sel bersama tahanan lain. "Sudah ditahan dan statusnya sudah tersangka," kata Jan Piter, Kamis (29/4/2021).

Dia pun memohon waktu kepada semua pihak untuk menuntaskan kasus ini.

Sementara itu, seorang korbannya berinisial IDS merasa bersyukur Dea Rizky Andriani ditangkap. Kata IDS, selama ini sudah banyak korban yang menderita.

Bahkan, kata IDS, ada pula korban yang sampai meninggal dunia lantaran uangnya dibawa kabur oleh Dea Rizky Andriani.

"Ya, berharap besar lah sama pihak berwenang agar dia dihukum seberat-beratnya. Jadi biar setimpal dengan jumlah uang yang dirugikannya," kata IDS.

Dia mengatakan, secara pribadi dirinya bisa saja mencabut laporan di polisi. Dengan catatan, Dea Rizky Andriani harus mengembalikan semua uang milik korban.

Sebab, uang yang dibawa kabur Dea Rizky Andriani menyentuh angka miliaran rupiah. "Kalau dia enggak bisa kembalikan uang kami, ya tahan saja dia," katanya. 

Informasi diperoleh www.tribun-medan.com, laporan terhadap Dea Rizky Andriani tidak hanya di Polsek Percut Seituan saja.

Sebelumnya, laporan serupa ada di Polda Sumut dengan bukti lapor Nomor STTLP/2351/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’, Nomor : STTLP/2392/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’ dan STTLP/2415/XII/SUMUT/SPKT ‘III’.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved