Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri Ungkap Alasan Munarman Pakai Penutup Mata Saat Digiring ke Polda, 'Ini Standar Internasional'

Sehingga petugas yang mengamankan atau operator diwajibkan untuk menggunakan penutup wajah atau penutup mata

Editor: Finneke Wolajan
Kolase Tribun Manado / Istimewa
Munarman Ditangkap Kasus Terorisme 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan kenapa Munarman mantan petinggi Front Pembela Islam ( FPI ) ditutup matanya saat digiring ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa usai diamankan Densus 88 terkait aksi terorisme

Hal ini diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan

Ahmad Ramadhan mengatakan penutupan mata atau wajah ini adalah standar internasional untuk kasus terorisme

Kasus terorisme diketahui adalah kasus yang terorganisir.

Sehingga petugas yang mengamankan atau operator diwajibkan untuk menggunakan penutup wajah atau penutup mata.

Munarman Pakai Penutup Mata Digiring ke <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/polda-metro-jaya' title='Polda Metro Jaya'>Polda Metro Jaya</a>, Polri: Agar Tak Ketahui Identitas Petugas
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

"Masalah menutup mata, ini adalah standar internasional, bahwa kasus terorisme adalah kasus terorganisir.

Dimana antara yang melakukan petugas atau yang mengamankan, dia diwajibkan untuk menggunakan penutup wajah."

"Kemudian yang dilakukan penangkapan juga ditutup mata," kata Ahmad dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (29/4/2021).

Hal itu dilakukan dengan maksud pelaku atau tersangka kasus terorisme yang ditangkap tidak mengetahui identitas dari petugas.

"Dengan maksud apa, semua yang ditangkap tidak mengetahui identitas daripada petugas atau operator tersebut."

"Ini merupakan standar internasional terhadap pelaku atau tersangka kasus-kasus terorisme," sambungnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/fpi' title='FPI'>FPI</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/munarman' title='Munarman'>Munarman</a> di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/munarman' title='Munarman'>Munarman</a> terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/terorisme' title='terorisme'>terorisme</a> yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021).  (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Munarman Digiring ke dalam Rutan Polda Metro Jaya dengan Mata Tertutup Kain Hitam

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dibawa ke Polda Metro Jaya seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).

Munarman tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.45 WIB.

Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Munarman masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat penangkapan.

Namun, ketika sampai di Polda Metro Jaya, Munarman digiring ke dalam rutan dengan mata tertutup kain hitam.

Munarman diapit oleh dua personel polisi. Kedua tangan Munarman diborgol ke belakang.

Penutupan mata Munarman ini pun kemudian mengundang banyak pertanyaan dari publik.

Komnas HAM Nilai Tindakan Kepolisian Menutup Mata Munarman Berlebihan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menilai tindakan personel kepolisian menutup mata mantan Sekretaris Umum FPI Munarman saat penangkapan terkait dugaan tindak pidana terorisme berlebihan.

Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.

"Tindakan hukum apapun harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan. Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan."

"Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (28/4/2021).

Semua orang yang berhadapan dengan penegakan hukum, kata Anam, memiliki prosedur yang sama dan secara konstitusi dilindungi.

Namun demikian, Anam juga membenarkan ada beberapa prosedur yang secara khusus melekat pada subtansi hukum tentu misalnya narkoba dan terorisme, atau mekanisme khusus karena batasan umur misalnya anak yang berhadapan dengan hukum.

"Semua prosedur itu tidak bisa diterapkan secara berlebihan. Tindakan berlebihan dalam bentuk apapun dilarang oleh hukum itu sendiri," kata Anam.

Anam belum menjawab ketika ditanya apakah perlakuan tersebut tergolong pelanggaran HAM atau bukan (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Annas Furqon Hakim/Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Munarman Pakai Penutup Mata Digiring ke Polda Metro Jaya, Polri: Agar Tak Ketahui Identitas Petugas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved