Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Munarman Diduga Kuat Terlibat Jaringan Teroris di Tiga Daerah, di Makassar Baiat Terkait ISIS

Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 lalu.

Editor: Alpen Martinus
ANTARA FOTO
Sebanyak 40 anggota kuasa hukum pengacara akan bela Munarman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Penangkapan eks Sekretaris Umum FPI Munarman membuat heboh warga Indonesia.

Meski sebenarnya, ia sudah meresahkan masyarakat dengan perkataan dan tindakannya.

Ia ditangkap lantaran diduga terlibat aksi terorisme di tiga daerah.

Aparat kepolisian RI mengungkapkan alasan baru

menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman setelah 7 hari ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Nagita Slavina Syok Lihat Tubuh Dimas Ramadhan, Dimarahi Raffi Ahmad

Alasan Polri Baru Tangkap <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/munarman' title='Munarman'>Munarman</a> Usai 7 Hari Berstatus Tersangka

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan

Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 lalu.

Sementara itu, penerbitan surat penangkapan Munarman baru diterbitkan pada 27 April 2021.

Menurutnya, tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.

"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional.

Baca juga: Syahnaz Sadiqah Sewot, Jeje Govinda Minta Poligami, Amit-amit No

Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian

besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ia menyampaikan penetapan tersangka itu juga dianggap sah

lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI.

"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,

Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Nathalie Holscher Dicueki Putri Delina dan Rizky Febian, Tak Mau Peluk Sampai Buang Muka

Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan penyidik Polri juga memiliki alat bukti

yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi.

Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut.

Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," jelasnya.

Sebelumnya, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat

dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya di Perumahan Modernhills,

Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan

menyampaikan Munarman diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme di tiga daerah sekaligus.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar,

dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Untuk kasus baiat teroris di Makassar, kata dia,

mereka merupakan jaringan kelompok teroris JAD.

Jaringan ini biasa dikenal terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS.

Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polri Baru Tangkap Munarman Usai 7 Hari Berstatus Tersangka

Berita lain terkait Munarman

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved