Berita Bitung
Awalnya Mau Beli Beras, Ujungnya Pria Ini Embat Dua Handphone di Meja Kasir Kios
Saat bersamaan pemilik HP, tidak berada di tempat sehingga pelaku dengan mudah melakukan aksinya menggasak dua unit Hp itu.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan, kalimat ini sempat tenar digaungkan oleh Bang Napi dalam sebuah program kriminal di stasiun TV Nasional.
Kalimat itu tepat disematkan, pada peristiwa tindak pidana pencurian barang elektronik yang terjadi di sebuah kios atau warung di Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (3/4/2021).
Dua unit Handphone milik Yenny Rulalan, diduga dicuri oleh seorang Pria ESR alias Erwin (45).
Saat dtangkap tim Resmob Polres Bitung, pelaku ESR alias Erwin mengatakan awal mula sebelum melakukan tindak pidana pencurian melihat keberadaan dua unit Hp itu berada di atas meja kasir.
Baca juga: CSR BRI Kanwil Manado Berdayakan Klaster Nelayan Penangkap Tuna di Minut
Baca juga: Wenny Lumentut Kukuhkan Kelompok Pembudidaya Ikan Sarang Nila Kelurahan Taratara Tiga
Saat bersamaan pemilik HP, tidak berada di tempat sehingga pelaku dengan mudah melakukan aksinya menggasak dua unit Hp itu.
"Waktu itu, saya mau membeli beras di warung korban. Lalu melihat dua Hp di atas meja kasir, kemudian memanggil pemilik warung, beli beras., namun tidak ada yang menyahut. Kemudian langsung mendekat ke meja kasir dan mengambil dua Hp," ceritanya saat memberikan keterangan kepada tim Resmob Polres Bitung, Kamis (29/4/2021) malam.
Pelaku berhasil di tangkap tim Resmob Polres Bitung, di bawah pimpinan Katim Aipda Denhar Papente, Kamis (29/4/2021) di sebuah perumahan di Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari.
Baca juga: 100 Hari Kerja Maurits Mantiri dan Hengky Honandar, Bakal Tersandung Jika Ini Terjadi
Baca juga: Begini Reaksi Maia Estianty Saat Ahmad Dhani Duduk di Sampingnya dan Saksikan Mulan Jameela Menyanyi
Lanjut pelaku dalam keterangannya, ketika melihat pemilik warung tidak ada respons dia kemudian mengisi dua unit Hp di dalam saku celananya.
Kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), laluk keesokan harinya satu unit Hanphone merk Vivo V15 dijual kepada seorang warga dengan bandrol Rp 500.000 .
Lalu Hp merek Vivo V 9, oleh pelaku mencari perantara untuk menjualnya.
Niat pelaku menjual Hp membuahkan hasil, dia mendapat uang Rp.750.000.
Dari keterangannya, uang hasil menjual dua unit Hp curian Rp.1.250.000 habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pelaku setiap hari.
Baca juga: Syahnaz Sadiqah Sewot, Jeje Govinda Minta Poligami, Amit-amit No
Baca juga: Pemkab Bolsel Peringati Malam Nuzulul Quraan dan Gelar Buka Puasa Bersama
"Jadi benar telah terjadi peristiwa pencurian dua unit Hp, oleh pelaku. Saat ditangkap dan di perlihatkan dua unit Hp yang sudah sempat dijual, dia mengakui bahwa benar kedua Hp itu dia curi di warung atau kios milik korban," tutur Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw sekaligus membenarkan peristiwa pencurian itu.
AKP Frelly Sumampouw melalui Katim Resmob Polres Bitung Aipda Denhar Papente, menambahkan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Terinformasi pelaku, diduga pernah terlibat dalam tindak pidana lainnya.
Akibat peristiwa pencurian, korban mengalami kerugian meterial sebanyak Rp 6 juta. Dari perbuatannya pelaku bakal disangka dengan pasal 363 ayat 1 KUHP subsider pasal 362 KUHP.
Baca juga: Gelar Buka Puasa Bersama Dr Talumewo Paparkan Rumah Sakit Dr JH Awaloei
Baca juga: Profil Sri Wahyumi, Eks Bupati Talaud Baru Bebas Lalu Ditangkap KPK, Suami Bukan Orang Sembarangan
YOUTUBE TRIBUN MANADO: